Solok Arosuka ( SUMBAR),CR Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilihan Umum tahun 2024, Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD pada Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan "Rakor Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024 di Solok Premiere Hotel, Senen 6 Nofember 2023.
Dalam Laporan Panitia yang disampaikan oleh Plt.
Kepala Sekretariat Bawaslu Yoni Syah Putri, SH bahwa tujuan dilakukan kegiatan
ini adalah Dalam rangka menjalankan
fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses
pada Pemilihan Umum tahun 2024, kemudian manfaatnya memperkuat Koordinasi
sesama Jajaran Bawaslu, memperkuat pengetahuan ttg fokus dan strategi
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dan Kesamaan Pandangan /
Persepsi untuk mewujudkan Pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil.
Peserta terdiri dari Perwakilan Partai Politik
Kabupaten Solok dan Kepala SKPD terkait atau yang mewakili lingkup
KabupatenSolok, yakni Komisi Pemilihan Umum, Kodim 0309, Polres Solok Arosuka,
Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Kesbangpol, Diskominfo, Dinas
Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP dan Damkar.
Sebagai Pemateri dalam rakor ini adalah unsur Pimpinan
dan Komisioner Bawaslu, yakni Titony Tanjung , S.Pd, Haferizon, S.H.I. dan Ir.
Gadis M, M.Si
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd
menyampaikan, bahwa Rakor dengan parpol ini sudah beberapa kali dilaku kan
menjelang Pemilu 2024. "Sudah ada beberapa kali kami gelar dengan materi
berbeda," katanya.
Sedangkan kali ini, Rakor yang dilaksanakan adalah
sebagai salah satu upaya dalam rangka melakukan upaya Pencegahan serta
Meningkat kan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024, "Khususnya pada
tahapan Pencalonan".
Dengan melibatkan Parpol ini lanjutnya, maka
diharapkan mereka semakin bisa memahami Tahapan-tahapan yang harus dijalani,
ter masuk dapat mengetahui dan mengikuti Aturan-aturan yang berlaku dalam
Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Dalam rakor ini kami juga mengimbau kepada para
Parpol untuk bisa menyatukan Persepsi dan pandangan dengan para Calegnya agar
dapat secara bersama-sama memahami Aturan dan Ketentuan yang berlaku,"
katanya. Kemudian dalam pemasangan baliho dan alat peraga lainnya, baik
yang bersifat kampanye maupun yang tidak, juga diharapkan bisa
menyesuaikan dengan kondisi serta bersabar menunggu sesuai dengan
Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab dengan peserta Rapat Koordinasi (kmf/CR))