Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menjelaskan bahwa satu dari dua Ranperda yang dibahas adalah mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, sementara Ranperda kedua berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Fraksi Gerindra, di sisi lain, menggarisbawahi masalah serius yang tengah dihadapi, yaitu masalahsampah. Mereka menekankan pentingnya perhatian serius dari semua pihak terkait masalah sampah ini. Mereka juga mencatat bahwa banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah mencapai kapasitas maksimal.
"Kami, fraksi Gerindra, meminta penjelasan dari Gubernur mengenai kondisi TPA di Sumatera Barat saat ini, serta upaya kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan sampah," kata Hidayat, juru bicara fraksi Gerindra.
Di sisi lain, fraksi Demokrat meminta klarifikasi mengenai alasan di balik pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pertanahan oleh Gubernur. Mereka ingin memahami apakah bidang yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatasi masalah tersebut atau tidak, ujar juru bicara fraksi Demokrat.(putra)