Padangng-(SUMBAR).CR-Ingin mewujud kan terciptanya masyarakat Sumatra Barat yang Madani,hal itu disampaikan Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin Rapat Paripurna.Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan acara penyampaian tanggapan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatra Barat tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Selasa(7/2/23). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumba,
Irsyad Syaffar di dampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib,Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan di hadiri Wakil Gubernur Sumatra barat Audy Joenaldy, Seketaris Daerah ,Asisten, Staff Ahli,Kepala Badan ,Dinas,Kantor,Lembaga Provinsi Sumatra Barat dan undangan lainnya.
Menurut Irsyad Syafar,Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok pikiran kebudayaan ini,juga menganut norma-norma yang sama.
Menurut Irsyad Syafar dari tinjaun yuridis ,ranpernda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah memiliki dasar dan payung Hukum yang jelas diantaranya: pasal 32 ayat 1 pasal 32 ayat 2 pasal 28 C,pasal 281 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah sebagaimana telah di ubah diperlakukan sebuah agenda bersama,panduan dan pedoman bersama,agar dapat menyelaras kan upaya-upaya pemajuan kebudayaan dalam skema yang sama seperti peraturan Daerah.
Ditambahkan Irsyad Syafar dengan pertimbang an antara lain perlunya pusat data Kebudayaan di Sumatra Barat untuk mendukung upaya perlindungan objek pemajuan Kebudayaan di Sumatra Barat, pembenahan infrasruktur Kebudayaan guna mendukung upaya pe ngembangan objek pemajuan Kebudayaan di Sumatra Barat,pemberdayaan pelaku Seni Budaya di Sumatra Barat baik individu maupun kemonitas,guna mendukung upaya pemafaatan objek kebudayaan secara lebih optimal,Tandas Irysad Syafar mantan Ketua DPW PKS Sumbar.(putra)