Padang ( SUMBAR).CR- Komisi ll DPRD Sumbar mengelar rapat denga mitra kerjanya diruang khusus 1 DPRD Sumbar selasa (10/1/23) rapat in beragendakan pembahasan ranperda tata kelola Komoditi Unggulan.Rapat di hadiri lansung Ketua Komisi ll DPRD Sumbar Muchlasin.SE (PKS) dan Arkadius Dt Intan Bano(Demokrat dan Bakri Bakar,SH (Nasdem).
Perda ini betul-betul
melindungi petani kita dari permainan pihak yang hanya mengejar untung diri
sendiri. Dengan adanya Perda ini, kita harapkan petani kita ada perlindungan.
Hal itu disampaikan oleh Bakri Bakar.SH pada wartawan seusai rapat.Untuk itu
ujar Bakri Bakar agar mereka tidak terombang ambing oleh suasana yang tidak bisa
mereka atasi .
contoh,kalau kita contohkan ke
sawit selama ini harga yang ditetapkan Gubernur sudah ada harga, yang
ditetapkan Gubernur itu ternyata dari satu Kabupaten dengan Kabupaten lain itu
tidak sama. Kalau kita hitung itu rugi Masyarakat itu banyak. Ujar Bakri Bakar
yang putra Pesisir Selatan itu.
Ketikan itu pernah menghitung di 2010 baru
satu Kabupaten di tahun 2010 itu petani kita ternyata rugi pendapatanya
sebesar 210 juta satu belum sekarang."Nah kenapa ini terjadi karna disatu
tempat itu pabrik hanya terbatas, hasil masyarakat banyak, jadi dengan ke terbatasan tadi mestinya kita tambah
pabrik baru mereka bersaing. Tapi karna dia satu ,monopoli bali tak bali senyo
kalau amuah apak jua ka awak, awak bali sekian".ungkapkan Bakri Bakar dengan gelogat minangnya menurukan
kata orang pabrik.
Untuk itu menurut Bakri Bakar
kita berharap dengan lahirnya Perda ini yang seperti itu terlindungi. "Nah
itu kita mulai dari 2019 yang ujudnya kita melindungi petani",Ujar Bakri
Bakar
Ditambahkan oleh Ketua Komisi ll DPRD Sumbar muchlasin.SE ,apapun yang disampai kan tadi,itukan sebenarnya lebih kepada melengkapi terutama judul dan subtansi karena pembahasan Perda kita ini pasal-perpasal ada perbedaan sedikit.Perbedaan terkait dengan pasal 6 keatas, pasal 6 itu memang belum kita bahas kesannya ada kontradiktifnya tidak nyambung antara pasal diatas 6 dan pasal 18 karna tidak megic dengan pasal 4 karna kita belum bahas sampai sini,ujar Muchlasin
Sementara menurut Arkadius Dt Intan Bano harga ditingkat petani belom baik dan itu juga halmenyangkut dengan harga karet dan harganya rendah coklat,kelapa,kopi dan sebagainya.Ini suatu polema bagi kita dan ini perlu kita siapkan suatu aturan Peraturan Daerah (Perda) Sehingga petani kita apakah itu petani sawit mandiri, apakah itu petani karet,kemudian petani gambir,coklat,kelapa,kopi dan lain sebagainya. Ini suatu perhatian bagi Pemerintah sehingga harga ditingkat petani itu baik, ujar Arkadius Dt Intan Bano Politisi Partai Demokrat.(putra)