Komisi II DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tentang Tata Kelola Komiditi Unggulan

Padang ( SUMBAR).CR- Komisi ll DPRD Sumbar mengelar rapat denga mitra kerjanya  diruang khusus 1 DPRD Sumbar selasa (10/1/23)  rapat  in beragendakan pembahasan ranperda tata kelola Komoditi Unggulan.Rapat di hadiri lansung Ketua Komisi ll DPRD Sumbar Muchlasin.SE (PKS) dan Arkadius Dt Intan Bano(Demokrat dan Bakri Bakar,SH (Nasdem).

Perda ini betul-betul melindungi petani kita dari permainan pihak yang hanya mengejar untung diri sendiri. Dengan adanya Perda ini, kita harapkan petani kita ada perlindungan. Hal itu disampaikan oleh Bakri Bakar.SH pada wartawan seusai rapat.Untuk itu ujar Bakri Bakar agar mereka tidak terombang ambing oleh suasana yang tidak bisa mereka atasi .

contoh,kalau kita contohkan ke sawit selama ini harga yang ditetapkan Gubernur sudah ada harga, yang ditetapkan Gubernur itu ternyata dari satu Kabupaten dengan Kabupaten lain itu tidak sama. Kalau kita hitung itu rugi Masyarakat itu banyak. Ujar Bakri Bakar yang putra Pesisir Selatan itu.

 Ketikan itu pernah menghitung di 2010 baru satu Kabupaten di tahun 2010 itu  petani kita ternyata rugi pendapatanya sebesar 210 juta satu belum sekarang."Nah kenapa ini terjadi karna disatu tempat itu pabrik hanya terbatas, hasil masyarakat banyak, jadi  dengan ke terbatasan tadi mestinya kita tambah pabrik baru mereka bersaing. Tapi karna dia satu ,monopoli bali tak bali senyo kalau amuah apak jua ka awak, awak bali sekian".ungkapkan  Bakri Bakar dengan gelogat minangnya menurukan kata orang pabrik.

Untuk itu menurut Bakri Bakar kita berharap dengan lahirnya Perda ini yang seperti itu terlindungi. "Nah itu kita mulai dari 2019 yang ujudnya kita melindungi petani",Ujar Bakri Bakar

Ditambahkan oleh Ketua Komisi ll DPRD Sumbar muchlasin.SE ,apapun yang disampai kan tadi,itukan sebenarnya lebih kepada melengkapi terutama judul dan subtansi karena pembahasan Perda kita ini pasal-perpasal ada perbedaan sedikit.Perbedaan terkait dengan pasal 6 keatas, pasal 6 itu memang belum kita bahas kesannya ada kontradiktifnya tidak nyambung antara pasal diatas 6 dan pasal 18 karna tidak megic dengan pasal 4 karna kita belum bahas sampai sini,ujar Muchlasin

Sementara menurut Arkadius Dt Intan Bano harga ditingkat petani belom baik dan itu juga halmenyangkut dengan harga karet dan harganya rendah coklat,kelapa,kopi dan sebagainya.Ini suatu polema bagi kita dan ini perlu kita siapkan suatu aturan Peraturan Daerah (Perda) Sehingga petani kita apakah itu petani sawit mandiri, apakah itu petani karet,kemudian petani gambir,coklat,kelapa,kopi dan lain sebagainya. Ini suatu perhatian bagi Pemerintah sehingga harga ditingkat petani itu baik, ujar Arkadius Dt Intan Bano Politisi Partai Demokrat.(putra)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post