DPRD Sumbar Menggagas Perubahan Kode Etik DPRD Sumbar

 Ketua DPRD Sumbar Bersama Wakil Dan Gubernur Sumbar 
Padang ( SUMBAR),CR- Ketua DPRD Sumbar Supardi sahkan Ranperda infrastruktur Berkelanjut an. Untuk mengajaga harkat, martabat,kehormatan,citra dan kredibilitas DPRD Dalam menjalankan tugas,fungsi dan kewenangan, maka DPRD dalam menyusun kodet etik yang memuat tentang sikap dan prilaku. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat Papripurna DPRD dengan acara penyampaian nota penjelasan dan pembentukan dan penetapan ke anggotaan panitia khusus penyususan kode etik jumaat, 6 januari 2023,diruang  sidang Utama DPRD Sumbar. Ketua DPRD Sumbar di dampingi Wakil ketua Irsyad Saffar dan Indra Dt Rajo Lelo dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Sekda dan para Staff ahli Gubernur dan para asisten dan Kepala Biro dan OPD dilingkup Pemprov Sumbar.

Untuk itu Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta kata kerja,kata hubungan,kewajiban dan larangan serta sanksi terhadap anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan Perundang Undangan sebelum lahir nya PP no 12 tahun 2018 DPRD Sumbar telah menetapkan kode etik. Untuk itu kita dapat memahami bahwa kode etik DPRD Sumbar,perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan terhadap perkembangan regulasi dan kehidupan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan pasal 83 ayat (2)  PP no 12 thn 2018, Rancangan peraturan DPRD dibahas oleh panitia khusus.

Sesuai dengan ketentuan Pasal tata tertib pimpinan Panita khusus yang terdiri dari Ketua,Wakil ketua dan Sekretaris panitia khusus dipilih dari dan oleh panitia khusus. Sehubungan dengan hal tersebut,kita berik an kepada anggota panitia khusus untuk dapat memilih pimpinan panitia khusus. Dan hasil pemilihan tersebut akan ditetapkan nanti dengan keputusan pimpinan,ujar Supardi putra maek,limo puluah kota

Dengan ditetapkan peraturan DPRD no 3 tahun 2011 berhubung kode etik DPRD Sumatra Barat tersebut, tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta per kembangan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,maka sesuai saran Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatra Barat telah menggagas perubahan kode etik DPRD Sumbar.

Sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (3) Pemendagri Nomor 80 tahun 2015, dijelaskan bahwa pembahas an rancangan peraturan DPRD dilakukan dua tingkat pembicaraan. Pada pembicaraan tingkat pertama, meliputi penyampaian penjelasan oleh pimpinan DPRD pada rapat Paripurna dan pada pembicaraan tingkat kedua, meliputi pembahasan oleh panitia khusus.

Sehubungan dengan hal itu hal tersebut, pada kesempatan ini Pimpinan DPRD yang dalam hal ini di wakili  oleh Badan Kehormatan akan menyampaikan penjelasannya terhadap Rancangan kode etik DPRD Sumatra barat. (Putra)

Post a Comment

Previous Post Next Post