Semua Fraksi DPRD Sumbar Menyetujui Ditetapkan 16 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2023

Padang( SUMBAR),CR--Semua fraksi  DPRD Sumbar menyetujui ditetapkan 16 Ranperda dalam propemperda tahun 2023,semua Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Gerindra, fraksi PAN,fraksi Demokrat Fraksi PKS,fraksi Golkar,fraksi PKB dan Nasdem, Fraksi PDIP Dan  PPP. Persetujuan Fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumatra barat dengan acara penetapan programpembentukan perda Provinsi Sumatra Barat  tahun 2023 dan penyampain jawaban DPRD terhadap pendapat/tanggapan Gubernur atas 3 ranperda dan penyampain jawaban Gubernur atas pandangan umur Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif hari ini rabu (16,11) di ruang sidang utama DPRD sumbar dan dipimpin lansung ketua DPRD sumbar supardi didampingi Wakil ketua DPRD sumbar Irsyad Syafar dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joenaldi dan sekretaris daerah,asisten,staf ahli,kepala badan,Dinas,kantor dan lembangga Provinsi Sumatra Barat.

Untuk itu mengingatkan pentingnya kedudukan perda dalam penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan daerah,maka perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala daerah,maka perda yang di buat harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,rencana pembangunan daerah,perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyrakat, ujar Supardi.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Supardi maka perda yang akan dibentuk perlu direncanakan dengan baik,terpadu dan sistimatis agar dalam proses pembentukan dan pembahasannya dapat dilakukan secara efektif,efesien serta betul-betul dapat dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Karena dalam undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dinyatakan bahwa dalam rangka pembentukan peraturan daerah  yang terencana,terpadu dan sistimatis perlu di susun program pem bentukan peraturan daerah (Propamperda)yang menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan peraturan daerah, ujar Supardi.

Maka untuk itu selanjut nya menurut Supardi disebutkan pula propemperda Provinsi yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda Provinsi yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi,rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah. Ujar supardi ketua DPRD Sumbar yang disebut-sebut calon Walikota Payakumbuh ini.

Sementara itu ditambahkan oleh Wakil Gubernur Sumbar audy joenaldi mengatakan Perencanaan dalam proses pembentukan peranturan Daerah merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum  didaerah . Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda,disamping memperhatikan kuantitas juga memperhatikan kualitas agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan kehidupan masyrakat,ungkap Wagub. (Putra)

Post a Comment

Previous Post Next Post