Kasat Reskrim segera menurunkan anggotanya guna menangkap pelaku dan melakukan olah TKP. Ter nyata sesaat setelah membunuh korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Sumpur Kudus. Dari interogasi awal terungkap bahwa tersangka atas nama Das bin Y, benar telah membacok istrinya sendiri atas nama Melda dengan sebilah parang, pada Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB dalam kamar tidur dan ruang tamu berkali-kali sehingga korban tewas bersimbah darah.
Kejadian sadis itu dilakukan Das bin Y di depan kedua buah hati mereka yang masih kecil bahkan ada yang berusia balita. Modus penganiayaan berujung pembunuhan terindikasi dari tekanan atau masalah lemahnya ekonomi keluarga. Serta korban yang berulang kali menuntut cerai dari tersangka, korban merasa tidak sanggup lagi hidup bersama karena tersangka sudah lama tidak memberi uang untuk kebutuhan anak dan rumah tangga mereka. Tersangka yang sakit hati langsung kalap dan melakukan pembunuhan tersebut.
Dari TKP diamankan beberapa barang bukti seperti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban, satu helai daster berlumuran darah milik korban, satu stel baju kaos dan celana pendek milik tersangka, satu parutan kelapa tradisional dari besi dan dudukan kayu, alas kasur, kelambu, surat nikah serta KK mereka.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun sesuai pasal 338 K.U.H Pidana, dengan asumsi sementara perbuatan tersangka dilakukan secara spontan serta tidak terindikasi sebagai pembunuhan berencana. Didepan awak media yang meliput dan Kapolres Sijunjung beserta jajaran, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya apalagi mengingat kedua anaknya yang masih sangat kecil. Saat ini Tim Penyidik Polres Sijunjung masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Padang. (Hafidz)