Padang (SUMBAR), CR--Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa P, SH, SIK, MH menyatakan perang terhadap segala bentuk praktek perjudian. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers melalui Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Dwi Sulystiawan, SH, SIK, MH. Bertempat di lantai 4 Gedung Polda Sumatera Barat pada Senin (15/08/2022).
Dalam keterangannya kepada puluhan awak media yang memenuhi ruangan Konferensi Pers, Dwi Sulystiawan menerangkan bahwa dalam jangka 15 hari sejak memberikan pernyataan perang 1 Agustus lalu, Polda Sumatera Barat sudah berhasil menangkap 124 komplotan judi, dan menetapkan 230 orang tersangka. Kasus perjudian yang diungkap terdiri dari dua jenis yaitu judi online dan judi konvensional.
Perjudian ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 15 juta rupiah. Selain itu juga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Kabid Humas Polda menyampaikan pesan Kapolda Sumatera Barat, jika menemukan hal-hal dibawah ini harap segera dilaporkan jika ada anggota Polisi yang membeking kegiatan perjudian, atau jika ada masyarakat disekitar yang bermain judi online serta agar membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya judi.
Dari total 124 kasus judi tersebut berasal dari 18 laporan polisi yang diungkap oleh Polda Sumbar dan sisanya 106 laporan polisi diungkap oleh jajaran Polres se-Sumatera Barat.Kasus judi yang paling banyak berhasil diungkap oleh Polresta Padang sebanyak 19 kasus dengan kasus judi terbanyak adalah judi togel.
Kapolda Sumbar menyampaikan harapannya kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas perjudian ini. Beliau juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kasus judi yang diselesaikan diluar pengadilan. Semua kasus judi harus disidangkan pungkasnya. (Hasnawati)