Padang ( SUMBAR),CR-Diharapkan dengan dilakukan nya penye nyesuaian tarif air minum batas atas dan batas bawah ini dapat meningkatkan mutu dan pelayanan bagi masyarakat
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat
Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif
Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat tahun
2022 dan Amanat pasal 7A ayat (1) Permendagri Nomor 21 tahun 2020, tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetap an
Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetap kan tarif batas atas dan tarif batas
bawah BUMD yang dimiliki Provinsi Kab/Kota setiap tahun.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Dirut Perumda
Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat
beserta seluruh Direktur PDAM yang ada di Sumatera Barat, pagi ini kembali
menghadiri rapat terkait hal tersebut di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat
(19/7/22).
Pada rapat pagi ini juga membahas tentang rencana
penyusunan draft Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang penetapan tarif
batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum Kab/Kota tahun 2023.
Dalam paparannya, Ketua PD. Perpamsi Sumbar mengata kan
.”penyesuaian tarif air minum batas atas dan tarif batas bawah bagi PDAM di Provinsi Sumbar dilator
belakangi oleh berbagai faktor diantaranya kenaikan inflasi, kenaikan harga
pokok produksi dan lainnya. Di harapkan dengan dilakukannya penyesuai an tarif
air minum batas atas dan batas bawah ini dapat meningkat kan mutu dan pelayanan
bagi masyarakat dan pelanggan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Semoga pada rapat ini dapat menghasilkan kebijakan
dan langkah-langkah dalam upaya percepatan pe nyusunan tarif dimaksud dan juga
mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera
Barat.(CR/ig)