Padang ( SUMBAR),CR-Satpol PP Padang diserang PKL menggunakan
senjata tajam, personil berusaha menghindar dan jaga keselamatan dari kejaran
seorang oknum pedagang Pantai Padang, jum'at (24/6/22).Satpol PP Padang diserang PKL menggunakan senjata tajam,( Poto Susi)
Kasat Pol PP, Mursalim,
menjelaskan, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan
jalan sebagai tempat berjualan, padahal PKL yang berada di kawasan cimpago
tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu
tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan,
bahwa pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan ke nyamanan, kepada warga
kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai". tambah Mursalim.