Satpol PP Kota Padang Berikabn Peringatan Keras Ke PKL

Satpol PP  Kota Padang Berikabn Peringatan Keras  Ke PKL( Poto Suzi)
Padang (SUMBAR),CR-Empat lapak Milik PKL berjanji bongkar sendiri, Satpol PP Padang berikan tenggang waktu hingga besok (23/6/2022).Surat peringatan keras ini diberikan Satpol PP tersebut kepada PKL yang meminta waktu agar bongkar sendiri lapaknya.

"Ada empat titik lapak PKL yang pemiliknya berjanji bongkar sendiri, namun hingga hari ini tidak juga di bongkar oleh pemilik dan terpaksa kita berikan surat panggilan dan teguran perintah bongkar 1x24 jam ,"ucap Syafnion, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang. Rabu (22/6/2022).

Sesuai SOP, Satpol PP harus lakukan peneguran dan melengkapi administrasi, jika tidak di indahkan, tentu dengan terpaksa Satpol PP lakukan pembongkaran ke lokasi.

Syafnion menambahkan, selain penertiban di kawasan Jalan Aru, Satpol PP juga melakukan penertiban pedagang di Kawasan Pantai Padang dan memberikan surat perintah bongkar di Kawasan Jalan Diponegoro.

"Kita berharap, pedagang yang ada di Kota Padang, agar selalu mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, dan mencari tempat-tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, agar bisa berjualan dengan aman,"harapnya.( Suzi)

Post a Comment

Previous Post Next Post