Padang (SUMBAR),CR-Empat lapak Milik
PKL berjanji bongkar sendiri, Satpol PP Padang berikan tenggang waktu hingga
besok (23/6/2022).Surat peringatan keras ini diberikan Satpol PP tersebut
kepada PKL yang meminta waktu agar bongkar sendiri lapaknya.Satpol PP Kota Padang Berikabn Peringatan Keras Ke PKL( Poto Suzi)
"Ada empat titik lapak PKL yang
pemiliknya berjanji bongkar sendiri, namun hingga hari ini tidak juga di
bongkar oleh pemilik dan terpaksa kita berikan surat panggilan dan teguran
perintah bongkar 1x24 jam ,"ucap Syafnion, Kepala Bidang Penegakan
Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang. Rabu (22/6/2022).
Sesuai SOP, Satpol PP harus lakukan
peneguran dan melengkapi administrasi, jika tidak di indahkan, tentu dengan
terpaksa Satpol PP lakukan pembongkaran ke lokasi.
Syafnion menambahkan, selain
penertiban di kawasan Jalan Aru, Satpol PP juga melakukan penertiban pedagang
di Kawasan Pantai Padang dan memberikan surat perintah bongkar di Kawasan Jalan
Diponegoro.
"Kita berharap, pedagang yang
ada di Kota Padang, agar selalu mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang,
dan mencari tempat-tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, agar bisa
berjualan dengan aman,"harapnya.( Suzi)