Padang( SUMBAR).CR-Pemilik wisma
kawasan jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, penuhi panggilan
Satpol PP Kota Padang, terkait adanya temuan Satpol PP ter hadap wisma yang
masih menerima adanya pasangan yang bukan suami istri untuk menginap. Rabu
(22/06/2022).
"Pemilik telah memenuhi panggilan kita, kita sudah sampaikan terkait Perda yang dilanggar, yakni Perda Trantibum dan juga terkait perizinan yang tidak sesuai aturan,"ungkap Syafnion, Kabid P3D.
Dijelaskan Syafnion, pemilik telah mengakui kesalahannya dan siap untuk mematuhi segala aturan tentang perhotelan yang berlaku di Kota Padang sesuai perizinan.
"Pemilik tadi sudah
menyampaikan ke kita, akan ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat disana dan sudah membuat surat penyataan tidak akan mengulangi,
serta siap nantinya menerima sanksi yang lebih berat dari Pemko Padang, jika
nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang tindak sesuai aturan,"jelasnya.(
Susi)
Tags:
Padang