Padang ( SUMBAR),CR- Sejumlah restoran di Kota
Padang terpaksa diberi tempelan stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Padang, karena menunggak membayar pajak hotel dan restoran beberapa bulan.Badan Pendapatan Daerah Beri Tempelan Stike Restoran Menunggak Membayar Pajak( Poyo Mul)
Dalam sidak yang dilakukan oleh
Bapenda Kota Padang, Sabtu (18/6/2022), setidaknya ada 5 restoran di Kota
Padang yang menunggak membayar pajak, yakni, Resto Ayam Remuk Pak Tisto yang
berlokasi di jalan Ahmad Dalan, Hau's Tea Juanda di Jalan Juanda. Kemudian,
Bebek Ria Veteran di Jalan Veteran, Angel's Wing Padang di Jalan Batang Arau
dan Situ Party di Jalan Pulau Air.
"Kita melakukan pengecekan
kepada para pelaku usaha wajib pajak, salah satunya adalah pelaku usaha
restoran. Kita mendapati ada beberapa restoran yang belum membayar pajak, lalu
kita beri tempelan sticker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi
Kewajiban Pajak Daerah," ujar Kepala Bapenda Yosefriawan.
Yosef menyebut, pemasangan stiker
ini merupakan peringatan awal bagi para pelaku usaha yang me nunggak pajak. Jika
tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penutupan paksa atau pencabutan izin
usahanya.
"Kita akan lakukan tindakan
tegas terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh membayar atau menyetor pajak
restoran/rumah makan yang dipungutnya, dan apabila ada unsur pidana akan
dilaporkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Kepala Bapenda Kota Padang itu
mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat
menyetorkan pajak yang mereka pungut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Padang,
karena pajak yg dibayarkan oleh masyarakat lewat mereka sangat dibutuhkan untuk
pembangunan Kota Padang.
"Membangun Kota Padang ini
tidak bisa sendiri saja, butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para
pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. Oleh sebab itu, kami mengharapkan
kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu, sehingga pembangunan di Kota
Padang ini dapat berjalan," pungkas Yosef. (Mul)