 |
Anjal Kembali Terciduk Oleh Satpol PP Padang Di Sejumlah Lokasi ( Poto Susi) |
Padang ( SUMBAR),CR-Meresahkan
penguna jalan 14 orang anjal kembali terjaring oleh personil Satpol PP Kota
Padang, pada Sabtu (18/6) 2022.
Mereka terjaring ketika tengah
beraktifitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-turn
jalan, tentu kegiatan mereka tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005,
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Total keseluruhan 14 orang,
diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang
pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang
anak dan istrinya.
Ke 14 orang yang ditertibkan ini,
masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelum nya, dan juga
ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh
Personil yang tengah melakukan Patroli.
" Dari hasil pendataan, ada
yang sudah lebih dari 1 kali terjaring. dan juga didapati ada yang baru men coba
beraktifitas di tempat-tempat yang dilarang tersebut",Jelas Mursalim.
Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka,
Padang, mereka yang ditertibkan ini, dilakukan pembinaan sesuai aturan,
Selanjutnya mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang, untuk pembinaan lebih
lanjut, sehingga Kedepan mereka tidak lagi beraktifitas dijalanan.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang
menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar besama-sama mengawasi
untuk menciptakan kota Padang yang aman dan nyaman.
"Aktifitas dijalanan ini, bisa
saja membahayakan keselamatan anak-anak ini, seperti kecelakaan atau pun
pengaruh kenakalan lain", jelas Mursalim.( Susi)