Ketua DPRD Agam Apresiasi kabupaten Agam Mendapatkan WTP Kedelapan Kalinya

Padang ( SUMBAR),CR-
 Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2021.Ketua DPRD Agam Sumatera Barat, Dr. Novi Irwan,S.Pd,M.M, sangat mengapresiasi kabupaten Agam di tahun 2022 ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak 2014 silam. ujar Dr. Novi Irwan,S.Pd,M.M di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (25/5/2022).

LHP tersebut diserahkan Langsung oleh Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, kepada Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan S,Pd,M.M, dan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, disaksikan langsung oleh Kepala Bakeuda, Hendri G, Plt Kepala Inspektorat Agam, Gusri Noval dan lainnya, 

Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, berikan apresiasi kepada Pemkab Agam, karena Pemkab Agam lebih cepat menyerahkan laporan keuangan daerah dari waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemkab Agam, termasuk implementasi dan rencana aksi yang telah direncanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.

"Hal tersebut menunjukan komitmen DPRD dan pelaksana pemerintah daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan  keuangan yang baik.

Ketua Dprd Agam, sangat  mengapresiasi Laporan Keuangan pemerintah daerah kabupaten Agam dan kerja sama semua pihak karena Kabupaten Agam  kembali mendapatkan opini WTP.

Lanjut, Ketua Dprd Agam, juga mengharapkan di tahun depan bisa kembali Kabupaten Agam  mendapat kan WTP tanpa ada catatan-catatan , juga  mengucapkan  terimakasih kepada seluruh perangkat daerah yang terkait atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan laporan keuangan daerah dengan baik.( Anto )

Post a Comment

Previous Post Next Post