Padang (SUMBAR),CR- Satpol PP Padang
kembali membongkar puluhan Lapak PKL di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak,
Kecamatan Padang Barat, pada Jum'at pagi (1/4/2022).Dijelaskan oleh Kabid Penegak
Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto, bahwa sebelumnya
pemilik lapak ini telah disurati oleh Satpol PP Padang.Pol PP Kota Padang Membongkat Lapak PKL Di Jalm Samutra Koto Marapak
(Poto Susi)
"Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya, namun, hari ini mereka masih belum me mindahkan lapak dan terpaksa personil membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang ini," sebut Bambang.
Para PKL dan Lapak lapak yang berada di jalan Samudera, Pantai Padang, Kawasan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapaknya di lokasi berjualan persis arah pantai, kedepan mereka berjualan dengan tenda buka pasang yang tidak diizinkan meninggalkan barang-baranya.
"Setelah berjualan paginya lapak-lapaknya tidak boleh ditinggal di lokasi jelas Bambang. Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan, bahwa upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh personilnya, dalam rangka menjadikan pantai Padang yang indah, maka seluruh PKL yang menempati bibir Pantai lokasi wisata Kota Padang, tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir Pantai apalagi di atas trotoar.
"Tentu dengan adanya
Lapak-lapak PKL pemandangan kelaut jadi terhalang, maka dari itu kita himbau
para PKL agar mematuhi," Harap Mursalim.
Lapak-lapak PKL tersebut telah
melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, maka perlu
ditertibkan, selain itu, ini adalah usaha pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan
pengunjung ke Pantai Padang yang bersih indah serta tentram.( Susi )