![]() |
Puluhan jerigren minyak bersubsidi hasil tangkapam ditkrimsud polda sumbar (Poto dokumen) |
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar
AKBP Afriyani menyebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar
minyak jenis bio solar bersubsidi pemerintah ini, ditemukan pada Sabtu (9/4)
malam.
"Tempat kejadian di jalan raya
Siguntur Kec. Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera
Barat," ujarnya.
Ia menerangkan, pelaku bernama Rocky (35) warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.Saat ditangkap, diamankan barang bukti 1 unit mobil tangki nopol BM 9745 AG yang berisikan lebih kurang 5.000 liter BBM jenis bio solar bersubsidi. Kemudian barang bukti lainnya, 1 unit mobil L300 warna biru nopol BA 1523 QU, 15 jerigen 35 liter berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi.
"1 buah baby tank dan 3 drum
berisikan lebih kurang 1.600 liter BBM jenis bio solar bersubsidi, 1 unit mesin
pompa merk SAN-EI tipe SE-403, 1 unit mesin pompa tanam, 2 jerigen kosong,
serta 1 buah baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi,"
katanya.
Kasubbid Penmas menerangkan,
pengungkapan kasus tersebut setelah berdasarkan informasi masyarakat tentang
adanya kegiatan pengangkutan minyak bio solar bersubsidi pemerintah dengan
menggunakan mobil tangki industri yang dibawa ke luar kota Padang.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan memberhentikan mobil tangki yang tengah membawa BBM bio solar subsidi itu.
"Modus operandinya membeli BBM
jenis bio solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU di
Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak industri untuk diperdagangkan,"
ujar Afriyani.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar
Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik, menambahkan bahwa pihak nya telah melakukan dua
pengungkapan kasus BBM subsidi ini.
"Sesungguhnya dua perkara
keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengungkap penyalah gunaan BBM
subsidi ini," kata Kombes Pol Adip.
Ia menyebut, yang pertama adalah
sebagaimana yang disampaikan Kasubbid Penmas sebelumnya. Kemudian, yang kedua
adalah pada tanggal 7 April 2022 juga telah dilakukan pengungkapan BBM bersubsidi
dengan dua tersangka.
"Telah dilakukan penetapan tersangka 2 orang HS dan H," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Penang kapan terhadap kedua tersangka itu di sebuah gudang di wilayah Tanah Sirah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung.
"Terhadap kejadian ini karena ini
prioritas dari pimpinan maka kami akan melakukan pengembangan siapa saja yang
terlibat ini (penyalahgunaan BBM subsidi)," tegasnya.
Selain pengawasan dari ESDM, Pertamina, dan SPBU, Kombes Pol Adip menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemantauan, yakni dengan pemasangan spanduk pada masing-masing SPBU yang tercantum nomor telpon ketika ditemukan adanya penyalahgunaan di SPBU. "Jika masyarakat menemu kan langsung bisa menghubungi ke nomor telpon tersebut," ujarnya.Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum. Bukan hanya sopir saja yang diproses, namun semua yang terlibat juga akan diproses hukum.(*)