Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggaraan Daerah dDetujui Fraksi Fraksi DPRD Sumbar

Rapat paripurna DPRD Sumbar Dalam Ranka  Pengambilan keputusan tetang Ranperda KIP
Poto: Fwp

Padang ( SUMBAR),CR-Fraksi fraksi di DPRD Sumbar menilai keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam tata pemerintah an yang transparan dan akuntabel. Karena itu dibutuhkan peraturan yang menjadi pedoman seluruh OPD dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik Juru bicara Partai Gerindra dalam sidang paripurna tersebut menyambut baik hadirnya Ranperda KIP untuk jadi pedoman dalam tata kelola pemerintah an.“KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayang kan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan,di pusat berada dibawah Kemenkmoinfo, sedangkan di daerah di Kemendagri.

Pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. tinggal selangkah lagi.  Ini Setelah seluruh fraksi menyetujui ranperda ini dalam rapat paripurna pembahasan akhir dan penyampaian pandangan akhir fraksi empat ranperda.Fraksi fraksi di DPRD Sumbar  Selasa 1 Maret 2022 Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dihadiri oleh tiga asisten Pemprov Sumbar, Kepala OPD dan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska

Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal. Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik,” terang Jubir Gerindra saat membacakan pandangan akhir fraksi.Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksana kan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 “Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik,

Dengan adanya perda ini maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP,” jelas Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas.“Perda KIP ini juga akan menguatkan Komisi Informasi Provinsi Sumbar dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik, dalam rangka peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai Badan Publik informatif,” lanjut motor inisiatif ranperda ini.Sementara fraksi lain berpendapat serupa, bahwa KIP merupakan hal yang mendesak untuk peningkatan partisjpasi masyarakat dalam pembangunan Sumatera Barat.. (Rk)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post