Sijunjung (SUMBAR), CR--Warga Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung gagal mendapatkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2022 dari Kantor Per tanahan Sijunjung. Walau pendataan sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 lalu. Dan jauh-jauh hari sebelumnya sudah dilakukan Sosialisasi dibeberapa tempat. Nagari Limo Koto direncanakan mendapat PTSL sebanyak 6.200 sertifikat dari total 27.000 sertifikat untuk seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung, seperti yang pernah disampaikan oleh Kasubag TU Kantor Pertanahan Sijunjung, M. Yudhistira, SE bulan Januari 2022 lalu.Warga Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung
(Poto HW)
Bahkan pada bulan Februari, Mobil Larasita milik Kantor Pertanahan Sijunjung sudah berkeliling meng himbau masyarakat untuk mendaftarkan diri untik mengikuti Program PTSL ini ke Kantor Walinagari masing-masing.
Tertundanya rencana PTSL untuk Nagari Limo Koto diungkapkan oleh Walinagari Limo Koto, Adrius kepada CR ketika dijumpai di Kantor Walinagari Limo Koto Rabu siang (9/03/2022). Penyebabnya tak lain menyusutnya kuota PTSL Kabupaten Sijunjung dari awal sebanyak 27.000 sertifikat menjadi hanya 4.000 sertifikat saja.
Perubahan kuota PTSL tersebut disampaikan oleh Kakan Pertanahan Sijunjung pada hari Senin (7/03) dikantor Walinagari Limo Koto. Atas pertimbangan ini, Adrius mengaku mengambil keputusan untuk menunda PTSL Nagari Limo Koto dan melaksanakannya tahun 2023 mendatang.
"Jika dipaksakan terlaksana sekarang hanya bisa untuk beberapa ratus sertifikat, akan menimbulkan masa lah dan kesalah pahaman di antara masyarakat,".kataAdrius. Untuk apa diadakan jika manfaatnya hanya untuk sebagian kecil orang, lebih baik dilaksanakan tahun depan dengan catatan semua masyarakat bisa mendapatkan nya ", jelas Adrius.
Pembatalan PTSL ini sudah disampaikan melalui Kepala Jorong masing-masing. Ketika ditanyakan terkait berkas yang telah diserahkan oleh masyarakat, Walinagari Limo Koto menjelaskan bahwa berkas tersebut akan disimpan sampai masa prosesnya tahun depan.
"Namun jika ada masyarakat yang ingin mengambil kembali berkasnya, bisa datang ke Kantor Walinagari Limo Koto pada jam kerja", pungkasnya. (HW)