Padang ( SUMBAR),CR-Pemilik warung remang-remang yang
kerap melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan
kebisingan serta terganggunya Trantibum, di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam
Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Akhirnya membongkar sendiri bangunannya
pada Rabu (23/3/2022). Pemilik warung Remang Remang sedang membongkar bangunanya
(Poto Susi)
Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas mengatakan, “Bangunan yang berdiri di bibir sungai tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
"Sesui intruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan Camat, Lurah dan pemuka masyarakat di sana. Setelah diberikan penjelasan kepada pimilik dan pemilik setuju untuk membuka sendiri bangunannya,"ujar Edrian Kabid Tibumtranmas,
Dijelaskan Edrian Edwar, setalah dibongkar, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut, guna menjaga Trantibum berjalan aman dan baik di sana.
"Kita berharap, selain petugas,
semua lampisan masyarakat juga ikut mengawasi, jika ada pelanggaran dan
terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,“kata
Edrian Edwar( Susi)