No title

Pol PP Koata Padang sedang mengambil Barang Barang Cafe Yang melangar Perda 
( Poto Humas Pol PP)
Padang ( SUMBAR),CR-
Meski telah di proses bahkan sampai pada penutupan sementara Cafe Situ Party yang beralamat di Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan kembali melaku kan pelanggaran.

Berdasarkan laporan sejumlah masyarakat serta pantauan petugas dilapangan, Cafe ini kembali melanggar Perda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pada Minggu malam (21/3) 2022. Sehingga Kembali berujung tindakan penyitaan sejumlah alat sound sistim dari cafe tersebut oleh Satpol PP Padang.

 Hal ini diterangkan Kepala bidang penegakan Perda Pemko Padang, Bambang Suprianto bahwa cafe Situ Party ini kembali melakukan pelanggaran terkait Perda AKB serta pelanggaran ketertiban umum sehingga PPNS harus melakukan penyitaan Alat sound sistim dari Cafe tersebut.

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan kita telah mengupayakan pembinaann secara bertahab namun masih ditemukan pelanggaran tentu ini kita harus ambil langkah tegas, dengan melakukan penyita an tersebut kita akan berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) untuk di ajukan ke pengadilan.

" Kita serahkan proses ini ke pengadilan sesuai aturan dan sanksi yang berlaku terang," Mursalim Kasat Pol PP Padang. pada  pada cahayarealita,com  kamis, 24/3/2022 di ruangkerja.(susi)

Post a Comment

Previous Post Next Post