Notaris Memiliki Kewenangan Dalam Pembagian Waris Islam

Contoh sebidang Tanah yang bisa di wariskan
( poto Susi)

Padang ( SUMBAR),CR-Menurut Notaris Sri Rochayati yang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan pengakuan dan pemutusan secara hukum adalah pengadilan. Notaris dalam pembagian warisan berperan dalam pembuatan Akta Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Hak Waris.

Biaya pembuatan surat keterangan hak waris adalah sebesar Rp200.000,- Biaya untuk Berita Acara Penghadapan sebesar Rp20.000,- Biaya untuk Surat Keterangan Hak Waris sebesar Rp20.000,-

Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesai kan dalam waktu 6 (enam) bulan. Nah seperti itu proses penetapan ahli waris," kata Sri Rochayati kamis 24 /3/2022.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan.Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani. Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris.

Surat keterangan ahli waris tersebut pada umumnya dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui /dikuatkan oleh camat, untuk keperluan-kepeluan tertentu. Surat keterangan tersebut dapat pula di warmerking oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat.

Keberadaan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama.KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa warisan itu baru dapat dibagikan kepada hali warisnya apabila pewaris telah meninggal dunia, sedangkan menurut prinsip hukum adat adalah warisan itu bisa dibagikan baik sebelum dan sesudah pewaris meninggal dunia.

Syarat - Syarat Penetapan Ahli Waris :
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
2. Surat Kematian Pewaris.
3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat.
4. Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku.
5. Fotocopy Kartu Keluarga (Ahli Waris).

SKHW dapat dibuat di BHP dan Notaris, khususnya bagi orang yang tunduk pada hukum perdata Membayar Biaya Pembuatan Surat Wasiat di Notaris rata-rata biaya pembuatan surat wasiat di notaris adalah 1% sampai 2,5% dari nilai kekayaan yang diwasiatkan. Akan tetapi, angka tersebut bisa lebih rendah atau lebih tinggi, tergantung notaris pilihan Anda dan jenis akta warisnya.

Akibat hukum akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atas tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris lainnya batal. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata berbunyi jual beli demikian itu batal.

Surat ahli waris yang dibuat oleh notaris umumnya berfungsi sebagai surat yang berisi informasi informasi yang dibutuhkan secara administratif. Informasi tersebut dapat berupa data mengenai pewaris, daftar para ahli waris hingga hak-hak apa saja yang menjadi bagian dari para ahli waris tersebut.Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

1. Golongan Laki-laki. Yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki. paman, serta kakek.
2. Golongan Perempuan. Yang akan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta nenek. (susi)



 


Post a Comment

Previous Post Next Post