Pasaman(
SUMBAR),CR-Komandan Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten
Pasaman, Lekol. Inf. Hery Bakty menyatakan bahwa pencarian 4 orang hilang
korban 'galodo' pasca gempa bumi Pasaman, resmi dihentikan. Dengan sendirinya,
korban meninggal dunia musibah gempa bumi Pasaman bertambah 4 orang, atau
menjadi 14 orang.Komandan Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Pasaman, Lekol. Inf. Hery Bakty menyatakan ke bupati pasaman penghentian pencarian Korban Gempa
(Poto:tim)
"Upaya pencarian korban sudah memakan waktu 10 hari. Artinya,dari ketentuan masa pencarian selama 7 hari,sudah kita tambah 3 hari,menjadi 10 hari," kata Hery Bakty di hadapan Bupati Pasaman,Kapolres dan Sekda Pasaman serta Deputi Pusdalops BNPB Pusat.Hal tersebut disampaikan Dandim Pasaman itu, dalam conferensi pers di Media Center Komando Tanggap Darurat, depan kantor Camat Tigo Nagari, Senin (7/3).
Gempa
bermagnitudo 6,1 benar-benar telah meluluhlantakan sebagian daerah di Kabupaten
Pasaman, dengan kawasan terparah Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari,”ujarnya
lagi.Secara geografis, Malampah berada di kaki Gunung Pasaman, atau tak jauh
dari pusat gempa yang berlokasi di Gunung Talamau.
Dansatgas
Komando Tanggap Darurat Letkol. Inf. Hery Bakty juga memaparkan secara lengkap, data terakhir
kondisi serta langkah penanganan pasca gempa di Kabupaten Pasaman. "Jika
pendataan rumah rusak dan hancur sudah selesai, kita akan masuk ke tahap
pemulangan pengungsi dari tenda-tenda pengungsian ke rumahnya masing-masing.
Dan bagi warga yang rumahnya hancur atau rusak berat, akan segera dibuatkan hunian sementara (huntara) di lokasi rumahnya yang hancur.Seperti telah diekspose Kepala BNPB Pusat, Letjend. Suhariyadi saat berkunjng ke Pasaman lima hari lalu, bahwa rumah yang rusak berat akan ditangani pihak BNPB, yang rusak sedang oleh Pemprov Sumbar, sedangkan rusak ringan, penganggarannya ditanggung Pemkab Pasaman.
"Sekarang
pendataan teknis oleh komando tanggap darurat Pasaman masih berlangsung, dan
validasi data tengah dilakukan oleh tim BNPB Pusat ke lokasi terdamlak bencana
Kabupaten Pasaman," ujar Hery Bakti.
Di tempat
yang sama Bupati Pasaman H. Benny Utama menyatakan,” upaya yang dilakukan tim
gabungan TNI, Polri dan Basarnas, sudah maksimal. Berakhirnya tenggat waktu
pencarian orang hilang sebagaimana diatur UU No. 29/2014 tentang pencarian dan
pertolongan, dan Peraturan Kepala BNPB BNPB No.13/2010, dalam undang-undang
tersebut diatur, bahwa pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana
dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong dan dievakuasi atau
setelah jangka waktu 7 hari sejak dimulainya pencarian, tidak ada tanda-tanda
korban akan ditemukan.
"Di
hari ke tujuh tanggal 3 Maret, kita sudah ajukan surat perpanjangan waktu
pencarian selama 3 hari lagi, atau jatuh tempo tanggal 6 Maret kemaren,"
ujar bupati.