Sidang Paripurna DI DPRD Sumbar Dalam Ranngka Pembentukan alat kelengkanpan DPRD (Pota : wt) |
Perindahan keanggotaa alat kelengkapan pada ala kelengkapan
lainya berberda satu sama lainya,
untuk badan musyarawah
dan badan kehormatan perpindahan anggota pada kelengkapan ini bisa dilalukan setelah keanggotaan selama 2
sampai 6 bulan . sedangkan untuk perpintahan keanggotan Badan Angaran, Bapemperda, Komisi -kimis,komisi di laksanakan setealah keanggotaan selam 1
tahun.
Sehubungan dengan
berakhirnya masa tuagas anggota DPRD yang di tempatkan pada
musyawah , komisi , Bapemperda, dan Angaran, serta badan kehormatan tahun 2019- 2022 maka di lakuakn lagi
pemilihan anggota baru di masing masing
badan ,
Deangan demikian pimpina DPRD teakah menyurati masing masing
fraksi untuk dapat menguslkan anggota fraksi utuk di tempatkan untuk alat kelengkapan DPRD tahun 2022-2024. Hal
ini di ungkapan Supardi ,ketua DPRD
Sumbar saat memeinpin rapat paripuran
pada hari Jumat tangaal 4/3/2022 di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Sesuai ususlan masing
masing Fraksi , telah dibuatakan konsep
keputusan DPRD tentang keanggotaan Badan Musyawarah ,Badan angaaraa dan Bapemperda untuk masa taugas 2022- 2024.Sedangakan
untuk Badan Kehormatan akan di lakuakan
pada rapat paripurna berikutnya ujar ketua DRPD sumbar Supardi.( wt)