Padang( SUMBAR),CR- Dua
laki- Laki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringus Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Sumbar ,dua orang pelaku ditangkap
beserta barang bukti.Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum
peragakan barang bukti Curmor ( Poto Cim)
Pelaku yang ditangkap adalah MRS, alias M (24), pekerjaan swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam. “Pelaku melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara
Hal ini katakana Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik yang di dampingi Direktorat Reserse Kriminal Umum saat konferensi pers, Jumat (4/3) di lantai 4 Polda Sumbar .Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.
Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus yang sama .Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya inisial MI (24). yang juga sampai berita di keluarkan masih DPO “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat
Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna
putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota
Padang."Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana
paling lama 7 tahun penjaraMRS merupakan redsedifis yang sudah 10 kali keluar
masuk penjara, ," pungkasnya.( CM)