Ditreskrimum Polda Sumbar Dua Pelaku Curanmorpa saat Jumpa Pers

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum
peragakan barang bukti Curmor ( Poto Cim)
Padang( SUMBAR),CR- Dua  laki- Laki pelaku  pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) diringus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Sumbar ,dua orang pelaku ditangkap beserta barang bukti.

Pelaku yang ditangkap adalah MRS, alias M (24), pekerjaan swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam. “Pelaku melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO  pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara

 Hal ini katakana  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik  yang di dampingi Direktorat Reserse Kriminal Umum saat konferensi pers, Jumat (4/3) di lantai 4  Polda Sumbar .Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.

Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus yang  sama .Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya inisial MI (24). yang juga sampai berita di keluarkan masih  DPO “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat

Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang."Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjaraMRS merupakan redsedifis yang sudah 10 kali keluar masuk penjara, ," pungkasnya.( CM)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post