Salah Satu Oknum Camat Di Kabupaten Luwu,Mengeluarkan Kalimat Tak Sepantasnya Kepada Seorang Ulama.

Salah satu oknum camat di kabupaten Luwu,provinsi Sulawesi Selatan.diduga mengeluarkan kalimat diskriminatif kepada seorang ulama dan kini oknum camat tersebut telah dilaporkan kepihak polres Luwu pada tanggal 17 November 2021.

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin,tanggal 15 November 2021.salah satu anak ustadz Maruf menuturkan kepada awak media cahayarealita.com bahwa Ia"mendatangi kantor camat  sekitar pada pukul 09:30 Wita.ingin meminta tanda tangan kepada oknum camat tersebut tentang pengurusan tanah Hibah untuk pembuatan pondok Tahfizd di desa mario,kecamatan ponrang selatan,kabupaten Luwu.

Setelah bertemu Oknum camat tersebut,bukan mendapatkan tanda tangan beliau,malah saya diberikan jawaban yang tidak mengenakkan kepada orang tua saya.Ucap,Firman"

Lanjut"Firman mengatakan ucapan seorang camat tersebut sangat memilukan dan memalukan bagi kami sebagai keluarga dan maka dari itulah,saya bersama orang tua (Ustadz Mahruf) dan beberapa teman-teman Front Persaudaraan Muslim (FPI) Luwu Raya.Tuturnya"

Firman menunjukkan bukti pelaporan diskriminatif kepada orang tuanya kepada awak media: LP/140/XI/2021/Polda SulSel/Res Luwu/SPKT.

Salah satu pengurus Front Persaudaraan Muslim (FPI Luwu Raya),Hajar menuturkan bahwa kami meminta pihak polres Luwu untuk cepat menindaklanjuti kasus tersebut,sebelum menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan terkhusus pada ulama-ulama Tana luwu raya.Ucapnya

Sedangkan ustad Maruf saat dihubungi melalui bye phone mengatakan akan tetap berlanjut pada proses hukum dan tidak akan menggunakan jalur damai karna ini bukan menyangkut pribadi tapi menyangkut teman-teman penyandang disblitas (Tuna Rungu) di seluruh dunia.Ucapnya" (Run)


Post a Comment

Previous Post Next Post