Cahayarealita.Com-Sulsel,
Pengguna jalan trans Sulawesi Kota Palopo – Kabupaten Luwu. Jembatan miring yang terletak di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang tak dapat dilalui oleh masyarakat umum baik kendaraan bermotor dan kendaraan yang lainnya.
Dalam surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel Nomor BM.05.02-Bb13/26/28, tertanggal 17 November 2021.Insya Allah.dapat dilalui dan melintas jalur tersebut (Jembatan miring) tanggal 25 November 2021.
Surat ini sendiri ditujukan kepada Kepala Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dan Kepala Balai Pengelola Trasnportasi Darat Wilayah XIX Sulsel dan Sulbar.
Ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR sebagai laporan, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Ditjen Bina Marga, Direktur Pembangunan Jembatan, DitjenvBina Marga, Bupati Luwu, dan Wali Kota Palopo.
Dan surat juga ditujukan kepada Kepala Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dan Kepala Balai Pengelola Trasnportasi Darat Wilayah XIX Sulsel dan Sulbar.
Semoga tanggal 25 November,jembatan Miring Sudah Bisa Dilalui oleh semua pengguna jalan trans Sulawesi untuk memperlancar roda perekonomian di wilayah Sulawesi Selatan pada umumnya.
Salah satu anggota DPRD Provinsi SulSel,Dr.H.Husmaruddin.S.E.M.M.,yang berada di Komisi D (DPRD Provinsi) membenarkan adanya penyampaian bahwa jalur yang berada diperbatasan kota Palopo dan kabupaten Luwu.Insya Allah.dapat digunakan seperti biasanya pada tanggal 25 November 2021.
Lanjut" HMD, mengajak masyarakat (Penguna jalan) bersabar dan mengajak untuk saling mendoakan para pekerja yang berada dilapangan.Ucapnya"
Sekedar diketahui bahwa jembatan miring adalah jalur akses menuju Sulteng dan Sulawesi tenggara.terutama jalur penghubung antara kabupaten Luwu dan kabupaten Luwu Utara.(Syahril)
Tags:
Sulsel