Penandatanganan fakta integritas dalam
rangka penanganan Covid 19 itu diikuti Ketua DPRD, Ermizen, Kapolres AKBP Sri
Wibowo, Dandim 0311, Letkol Inf.Gama Arthadilla Sakti, Ketua Pengadilan,
Muhammad Fauzan Haryadi dan Kajari, Dona Rumirus Sitorus.
Usai penandatanganan fakta integritas
itu, Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
tetap memaksimalkan penanganan Covid 19 dengan melibatkan semua pihak. Saat ini,
Pemkab Pesisir Selatan melalui Tim Gabungan Kabupaten terus menggencarkan
Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
"Prokes menjadi kunci dalam upaya
pencegahan dan pengendalian Covid 19. Oleh karena itu, penerapan aturan Prokes
harus dimaksimalkan. Bagi yang melanggar Prokes dikenakan sanksi sesuai aturan
yang berlaku," sebutnya.
Selain itu menurut bupati, Pemkab
Pesisir Selatan melakukan percepatan vaksinasi Covid 19 baik kepada ASN, tenaga
kesehatan, guru dan masyarakat umum.
Sebab, vaksin adalah salah satu upaya
pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dalam hal ini, aparatur pemerintah daerah
dan pemerintah nagari diminta memberikan sosialisasi tentang pentingnya vaksin
Covid 19 tersebut.
"Kita memprioritaskan penanganan Covid
19 dengan melibatkan semua pihak dan masyarakat. Karena, penanganan Covid 19
tersebut harus dilakukan secara bersama-sama," kata bupati. (RV)