Pengawas Proyek Pembangunan Pasar Keppe"Bersikap Arogansi Kepada Wartawan

 

Luwu, ( SULSEL),CR-Beberapa waktu lalu seorang bendahara disalah satu sekolah di Makassar,provinsi sulawesi selatan dilaporkan oleh Aliansi Wartawan se sulawesi.

Terjadi lagi disalahsatu wartawan tabloid oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai pengawas proyek pembangunan pasar rakyat Keppe,Desa Rante Belu,Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rekaman beredar bahwa diduga telah bersikap arogan terhadap insan pers(wartawan). Bahkan HS mengusir disertai dengan kata mengancam.Selasa (5/10/2021). Oknum HS meminta kepada wartawan inisial AN untuk menunjukkan surat tugas,jika tidak ada keluar,” kata HS kepada awak media.

Dan oknum HS, mengatakan dalam rekaman tersebut dengan menggunakan nada bahasa arogansi yaitu Keluarko-keluarko, saya tandaiko.Tunjukkan surat tugas kamu jangan asal meliput di sini. Bilang saya di larang Hasan, sedangkan Polda saya suruh pulang,” tambah HS nada lantang.

Kordinator wilayah SulSel Media Online RealitaKini.Com,Moh.Bahrun.B,S.Sos.,sangat menyayangkan tindakan oknum pengawas proyek pembangunan pasar keppe,atas sikap arogansi HS kepada rekan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan.

Lanjut"Bahrun juga menjelaskan tentang UU Pers No.40 Tahun 1999.telah diatur dan sudah jelas mengatakan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU pers no 40 tahun 1999 Juga,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk.Ucapnya"

Hingga berita ini dirilis,oknum wartawan Inisial AN telah melakukan pelaporan ke polres Luwu.atas dugaan melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999.profesi seorang wartawan yang melaksanakan tugas.

Sekedar diketahui pasar rakyat Keppe tengah direvitalisasi dengan nomor kontrak: 75/KON/ Keppe-2/Disdag/TP/IX/2021. Proyek ini bersumber dari APBN/APBD sebesar Rp.4.152.873. 000, dengan pelaksana pengawas PT Indra Cipta Dimensi.

Sejumlah media On-line dan cetak maupun elektronik mengecam atas sikap yang ditunjukkan oleh HS sebagai pengawas proyek pembangunan revitalisasi pasar keppe dikabupaten Luwu.(Run)

Post a Comment

Previous Post Next Post