Padang ( SUMBAR),CR- Dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) bersamaDeputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan
Kementerian ESDM disertai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, Jumat
(24/9/2021), Wali Kota Padang Hendri Septa memaparkan perihal pengelolaan
persampahan dan rencana penggunaan teknologi metode Refuse Derived Fuel (RDF)
di Kota Padang.
Diketahui, sebelum Rakor tersebut diawali dengan peninjauan langsung ke Lokasi TPA dan Incenerator yang berlokasi di Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatah Koto Tangah Wako Padang men jelaskan, terkait pengelolaan sampah di Kota Padang, Pemko Padang sudah mengatur segala sesuatunya.
"Sampah yang dihasilkan
warga Padang memang cukup banyak. Dimana per harinya yang dibawa ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin berkisar sampai 450 Ton," ungkapnya yang
didampingi Kepala DLH Mairizon saat itu.
Selanjutnya terang Hendri, saat
ini pihaknya tengah mengupayakan perluasan lahan di TPA Air Dingin. Dimana saat
ini baru yang bisa difungsikan seluas 16 hektare.
"Sebenarnya 33 hektare, cuma
17 hektare lagi belum dibebaskan Perluasan ini penting kita upayakan mengingat
sampah yang dihasilkan warga terus meningkat. Kita tentu berharap dukungan
untuk upaya tersebut, terutamadari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi serta Kementerian LHK dan Kementerian ESDM," bebernya
berharap.
Lebih jauh orang nomor satu di
Padang itu mengungkapkan sekaitan metode RDF sebagai salah satu metode yang
dilakukan pihaknya dalam pengelolaan sampah di Padang.
"Metode RDF ini yaitu
bagaimana memberikan perlakuan sehingga sampah dapat menjadi bahan bakar atau
salah satu sumber energi. Diharapkan dengan metode ini, sampah dapat
dimanfaatkan sebagai sumber energi menggantikan batu bara sehingga pemakaian
batu bara dapat berkurang," ungkapnya.
Kemudian Wali Kota Padang itu
menyatakan bahwa berdasarkan hasil studi kelayakan, metode RDF ini ditinjau
dari analisis kelayakan ekonomi, lingkungan dan sosial. Berdasarkan kebijakan
dan peraturan serta kelembagaan metode RDF ini layak untuk dilaksanakan di Kota
Padang.
"Sesuai studi kelayakan,
jika RDF Plant berkapasitas 535,45 ton per hari, tidak hanya sampah harian Kota
Padang yang dimanfaatkan dengan RDF ini, namun juga sampah yang menumpuk di TPA
juga dapat dipergunakan sebagai bahan baku (green mining)."
"RDF Plant akan ditempatkan
di TPA Aie Dingin dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Hektare dan bahan bakar
hasil olahan RDF plant ini nantinya akan dimanfaatkan oleh PT. Semen Padang dan
PLTU Teluk Sirih. Kita berharap semuanya berjalan dengan lancar tentunya,"
pungkas wako mengakhiri. (AdyCR/)