Padang ( SUMBAR),CR -Pelaksanaan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) ini tidak boleh salah, sebab akan berdampak hukum pada akhirnya. Jadi, membutuhkan pengetahuan terhadap aturan yang berlaku saat itu, dan teknis-teknis pengumpulan data, dokumen yang disyaratkan, perhitungan dampak, serta membuat dokumen pelaporannya,” ungkap R Hutomo dari Pusdiklat PB-BNPB saat memulai materi tentang Pemulihan Pascabencana dalam Kerangka Manajemen Penanggulangan Bencana, di Hotel Imelda Padang, dalam kegiatan Bimtek Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) Angkatan III-2021.
Jitu
Pasna dimulai dengan persiapan tim, kemudian pengumpulan data, analisis data,
dan pelaporan. Pengumpulan data tersebut menyasar pada 5 Sektor yakni;
permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif, dan lintas sektoral
(pemerintahan, perbankan, pendidikan, dll).
Tim
hitung cepat Jitu Pasna membutuhkan asumsi-asumsi terhadap detail-detail
dampak. Asumsi nilai kerugian pada setiap kabupaten kota bisa ditanyakan
ke Dinas PUPR Provinsi. Contoh perhitungan pada data kejadian bencana yang
terjadi, misalnya; bencana banjir selama 10 hari, jumlah pengungsi 900 jiwa,
rumah rusak berat 75 unit, rumah rusak sedang 150 unit, harga satuan bangunan
gedung Rp2 juta/meter.
Seperti
tingkat kerusakan, yang ditentukan dari hasil pengamatan foto dokumentasi dan
survei lapangan secara sampling. Kategori rusak berat sebesar 80 persen,
dan rusak sedang 50 persen. Dari luas bangunan rumah diasumsikan rata-rata
sebesar 45 meter persegi. Isi rumah diasumsikan mengalami rusak berat jika
terendam banjir sebesar 10 persen, dari nilai rumah, biaya hidup pengungsian
diasumsikan Rp100 ribu per orang per hari. Masyarakat di pengungsian
diasumsikan selama 14 hari. Biaya pembersihan rumah diasumsikan dilakukan oleh
dua orang selama dua hari dengan biaya Rp100 ribu per orang.
Lima
sektor yang dikaji kebutuhannya tersebut, diinput dalam 5 Komponen yaitu;
Komponen Kerusakan, Kerugian, Kehilangan Akses, Gangguan Fungsi, dan
Peningkatan Risiko.“Input yang diharapkan dari Jitu Pasna antara lain,
pengkajian dan penilaian awal akibat bencana, analisis dampak bencana,
perkiraan kebutuhan pascabencana, dan rekomendasi awal terhadap strategi
pemulihan,” ujar R Hutomo.
Ia
melanjutkan, pada masa rehabilitasi, aktivitas yang dilakukan Pemerintah antara
lain, perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan
perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, dan pelayanan
kesehatan.
“Nah,
input atau dokumen Jitu Pasna inilah salah satu yang menjadi acuan bagi
pemangku kepentingan dalam melaksanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan
pembangunan kembali sektor-sektor yang terdampak bencana,” ujarnya. (*F)