Tanah Datar(SUMBAR),CR- Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dikerjakan oleh Cv Dwi Guna Agung dengan nilai kontrak Rp 849.946.300, ( delapan ratus empat puluh sembilan juta, sembilan ratus empat puluh enam ribu, tiga ratus rupiah), dengan masa pengerjaan dimulai tanggal 2 Juni 2021 dan berakhir 29 oktober 2021. D
Dari beberapa sumber yang di kumpulkan di lapangan, pemasangan
garis Police Line tersebut, terkait dengan pengambilan bahan material dilokasi
pengerjaan.
Ketika hal tersebut di konfirmasi kepihak PPK Dewi Fitri Yenti ST
pada tanggal (23/07/2021) tidak mem balas konfirmasi yang dilayangkan oleh
realitakini.com.
Andar Situmorang SH MH, ketua GACD pusat yang dihubungi terkait
dengan di Police Linenya area pengerjaan jaringan irigasi mengatakan sudah
jelas pengerjaan jaringan irigasi tersebut bermasalah, harusnya pihak PPK
bertanggung jawab dengan pengerjaan tersebut.
” Pihak PPK sebagai pejabat pembuat komitmen tidak bisa lepas
tangan begitu saja, setiap kegiatan harus bisa dia pertanggung jawabkan,” ujar
Andar.
Ditambahkan Andar kalau memang adanya pengambilan bahan material
dari lokasi pengerjaan, tentu saja PPK mengetahuinya, nampaknya pihak PPK
melakukan pembiaran kesalahan dalam hal tersebut.
Terpisah, Realitakini.com melakukan konfirmasi ke pihak Polres
Padangpanjang pada tanggal, (1/8/2021), Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu
Ferlyanto P Marasin. Namun yang bersangkutan mengarahkan hal tersebut kepada
Kanit Tipiternya.
“Izin berkenan bapak koordinasi dengan Kanit Tipikor Refaldi,”
ujar kasat melalui pesan Whatsappnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kota Padangpanjang Ipda.
Repaldi ketika dihubungi melalui Whats appnya 1/8/2021, hingga berita ini
diturunkan belum ada jawaban terkait di Police Linenya pengerjaan jaringan
irigasi tersebut.( Rel /Tim )