Padang Panjang (SUMBAR),CR- Optimalkan informasi dan pelayanan
hukum, Pengadilan Agama jalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan perjanjian
kerja sama (PKS) antar kedua pihak, Jumat (2/7) di Kantor Diskominfo.Kepala Pengadilan Agama, Nurhema, M.Ag menyampaikan, kerja sama
yang dilakukan berupa penayangan informasi hukum dan produk pelayanan
Pengadilan Agama pada videotron yang ada di Kota Padang Panjang.
"Dinas Kominfo merupakan perangkat daerah yang membawahi
pengelolaan videotron di Padang Panjang. Ini menjadi salah satu alasan mengapa
kerja sama ini dilakukan," tuturnya.
Dikatakannya lagi, penayangan pelayanan pihaknya di videotron ini,
bertujuan agar masyarakat Padang Panjang bisa mendapat akses informasi secara
visual tentang pelayanan perkara di Pengadilan Agama.
Selain itu, Nurhema juga mengucapkan terima kasih dan merasa
terkesan dengan Diskominfo. "Kami berterima kasih atas respon yang sangat
antusias dari kepala Dinas Kominfo beserta jajaran. Realisasi kerja sama ini
bisa diselesaikan dalam satu hari saja," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo, Ampera Salim, SH, M.Si menyambut
baik kedatangan dan tujuan kerja sama Pengadilan Agama dengan Diskominfo.
Kita menyambut baik kerja sama instansi vertikal dengan
Pemko Padang Panjang melalui Kominfo dalam rangka memberi informasi
seluas-luasnya kepada pada masyarakat. Salah satunya kerja sama sama yang baru
saja kita lakukan dengan Pengadilan Agama ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Ampera mengatakan, kerja sama yang dilakukan
merupakan bentuk sinergi Pemko dengan instasi vertical yang merupakan unsur
Forkopimda. (Abi)