Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua
DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil
Ketua Saidani dan Sekwan Elizar, dihadiri 23 anggota dewan, Wakil Bupati Tanah
Datar Richi Aprian, Forkopimda, Plh. Sekda Edi Susanto Asisten, Staf Ahli
Bupati, kepala OPD serta Tamu undangan lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar
melalui juru bicara Zulhadi menyampaikan, perumusan LPjP pelaksanaan APBD tahun
2020 Bupati berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
dari BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2020, merekomendasikan kepada OPD terkait
untuk menindaklanjuti hasil temuan LHP tersebut.
Badan Musyawarah diantaranya merekomendasikan hasil temuan pada
pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dalam pengerjaan kegiatan yang tidak
memenuhi standar konstruksi untuk mengoptimalkan pengawasan, masalah aset yang
digunakan pihak ketiga untuk menuntaskan secara persuasif ataupun secara hukum,
selanjutnya pajak retribusi rumah makan dan restoran dan menara telekomunikasi
untuk menindaklanjuti dengan menagih sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran Saidani sampaikan hasil
pembahasan yang telah dilakukan secara intensif Tim Banggar bersama TAPD
menyepakati realisasi pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun 2020 yaitu Pendapatan
sebesar Rp 1.194.818.538.888,03, dan Belanja sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80
dengan Aset pada Neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.308.977.994,417,22.
Saidani tambahkan, hasil dari pembahasan tersebut juga telah
disetujui 8 fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD melalui pendapat
fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu Fraksi PAN
Jasmadi, PPP Agus Tofik, Demokrat Syafril, PKS Dekminil, Gerindra Afrizal ST,
Hanura Beni Apero, Perjuangan Golkar Afriman dan Fraksi NasDem Khairul Abdi.
Keputusan bersama DPRD dan Bupati atas pelaksanaan LPjP APBD tahun
2020 tersebut dituangkan dalam nota persetujuan DPRD dan Bupati, selanjutkan
disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan
daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Richi Aprian sampaikan apresiasi
kepada pimpinan dan anggota DRPD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan
Ranperda LjJP APBD tahun 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah. “Saya sampaikan
penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota
dewan, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang LPjP APBD tahun
2020,” ucap Richi.
Disamping itu, Wabup tambahkan, seluruh masukan, usulan dan juga
kritik yang disampaikan, baik pada waktu pemandangan umum maupun waktu
pembahasan dengan mitra kerja, itu akan menjadi bahan dalam meningkatkan
kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar.
Wabup juga menambahkan dengan telah ditetapkan nantinya menjadi
Perda akan menjadi dasar dan pedoman untuk penyusunan KU-PPAS Perubahan APBD
2021
Kepada OPD terkait wabup berharap, yang terdapat temuan untuk
menindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Kepada seluruh
OPD dan ASN dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan kegiatan harus
selalu mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat
dengan permasalahan hukum yang akan merugikan negara, daerah maupun diri pribadi,”
pungkas Wabub Richi Aprian. (M).