Inisial BA warga nagari Tanjung Bonai
kecamatan Lintau Buo Utara dan Inisial OTP Warga jorong Padang Datar
nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas diamankan petugas di jalan raya
Lintau-Payakumbuh di jorong Tanjung Modang nagari Tanjung Bonai Kecamatan
Lintau Buo Utara, Kamis (03/06/2021).
Menurut Wakapolres keduanya berhasil
diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas bahwa akan ada
pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Sumatra Utara ke Nagari Tanjung
Bonai.
Menindak lanjuti informasi dari
masyarakat tersebut satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah
lebih kurang 2x24 jam melakukan pengintaian, Kamis 03 Juni pukul 03.00 WIB dinihari
petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti berhasil diamankan 7 (
tujuh) paket narkotika jenis daun ganja kering terdiri dari 6 (enam) paket
besar dan 1 (satu) paket sedang dengan total berat sekitar 6,5 Kg, 1 (satu)
unit Hp Android Merk Samsung, 1 (satu) unit Hp merk Strawbery warna hitam, 1
(satu) karung plastik merk Bimasakti dan 1 (satu) unit mobil pick up Merk
Mitsubitshi volt T No.Pol BA 9773 EE beserta kunci kontak.
Sementara itu Inisial A diamankan di
rumahnya di jorong Mandahilling nagari Pagaruyung setelah petugas mendapatkan
informasih dari masyarakat bahwa terduga pelaku A sering menggunakan dan
mengedarkan Shabu di jorong Mandahilling.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas
mendatangi rumah rumah terduga pelaku A yang sedang berdiri di depan pintu dan
berhasil di amankan sekitar pukul 05.00 wib Kamis 03 Juni 2021.
Dari terduga A petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa butiran kristal bening diduga narkotika jenis
Shabu yang terdapat dalam kaca pirex, 1 (satu) alat hisap Shabu jenis bong, 1
(satu) mencis warna merah, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna.
"Ketiga terduga pelaku bersama
barang bukti sudah dibawah kepolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih
lanjut. terhadap terduga pelaku inisial BA dan OTP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo
pasal 132 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, minimal 6 tahun penjara. dan
terduga pelaku A dijerat pasal 114 ayat 12 Jo pasal 132 ayat 3 UU Narkotika
dengan air ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Pungkas Kompol
Eridal.(M)