CahayaRealita.Com
Banyak Pemerintah Desa (Pemdes) ditengarai dalam memanfaatkan tanah kas desa ( tanah bengkok atau sebutan lainnya) untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tidak berdasarkan payung hukum , yakni sebuah peraturan desa (Perdes) yang menaunginya. Padahal regulasi di atasnya sudah mengaturnya terkait hal tersebut.
Agar pemanfaatan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan sah secara hukum harus dibuatkan Perdes mengenai Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN), Nur Rozuqi, dalam keterangan tertulisnya soal pemanfaatan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan bagi aparatur desa, dia menjelaskan, mekanisme pemanfaatannya yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut :
- Penerbitan Peraturan Desa Tentang Aset Desa. Mekanisme penerbitanya yaitu :
- Didahului Musyawarah Desa (Musdes).
- Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bisa dari Pemerintah Desa (Pemdes) atau BPD.
- Tugas penyusunan Raperdes dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
- Tugas penyusunan Raperdes dari BPD dilakukan anggota atau bersama.
- Penerbitan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Mekanisme yang harus ditempuh, yaitu :
- Didahului Musdes
- Raperdes bisa dari Pemerintah Desa atau BPD.
- Tugas penyusunan Raperdes dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
- Tugas penyusunan Raperdes dari BPD dilakukan anggota atau bersama.
- Penerbitan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tentang Pengelolaan Aset Desa. Caranya :
- Dahului Musyawarah Pemdes dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Tugas penyusunan Rancangan Perkades dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
- Penerbitan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemanfaatan Aset Desa. Cara membuatnya :
- Dahului Musyawarah Pemdes, dapat dengan melibatkan LKD
- Tugas penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Desa dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
- Penerbitan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Caranya :
- Dahului Musyawarah Pemdes, dapat dengan melibatkan LKD
- Tugas penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Desa dari Pemdes dilakukan oleh Sekretaris Desa.
Dengan demikian, artinya tanah bengkok atau sebutan lainnya itu harus dijadikan uang dulu (dilelang sewakan), lalu hasil sewanya (maksimal 3 tahun) dimasukkan ke Rekening Kas Desa dan masuk dalam APBDes. Selanjutnya baru bisa dicairkan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.(*)