Kapolres Tanah Datar AKBP. Rohkmad Hari
Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kassubag Humas Polres AKP Desfi Arta dalam
keterangan releasenya, Sabtu (22/05/2021) menjelaskan, terduga pelaku H
diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan
informasi masyarakat, setelah sebelumnya Tim langsung melakukan penyelidikan
dan mendapat terduga pelaku sedang berada di warung miliknya tersebut.
Selanjutnya Tim mengamankan dan
melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh wali jorong Koto Tuo dan
ketua pemuda setempat.
Dari penggeledahan itu Tim berhasil
mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang
dibungkus dengan plastik bening dan terduga pelaku juga mengakui bahwasanya
Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," Kata AKP Desfi Arta. (M)