Tanah Datar (SUMBAR),CR- Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki inisial F (30) warga Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Rambatan, inisial RS (29) warga Jorong Baringin Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh serta (M) 30 alamat Gudam Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu dan daun ganja kering, Sabtu (01/05/2021)
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari
Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kassubag Humas AKP Desfi Arta memberikan
keterangan kepada Media, Senin (03/05/2021) mengatakan ketiga pelaku di tangkap
di dua lokasi berbeda, terduga pelaku F dan RS diamankan saat berada dipinggir
Jalan Raya Ombilin Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan.
Sedangkan terduga pelaku penyalagunaan Shabu-shabu dan daun ganja kering (M) di
amankan di depan SMA Muhammadyah Batusangkar.
Ketiga terduga pelaku ditangkap
berdasarkan informasi dari masyarakat Tim langsung melakukan penyelidikan dan
mendapatkan terduga pelaku F dan RS sedang berada di pinggir Jalan Raya Ombilin
Jorong Pasir Jaya Nagari III koto Kecamatan Rambatan.
Selanjutnya Tim mengamankan dan
melakukan penggeledahan badan yg disaksikan oleh Ketua Pemuda dan warga
setempat. Hasilnya Tim mendapatkan 3(tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu
masing-masing dari inisial F didapat 2 paket jenis sabu yang dibungkus plastik
berada dalam genggaman F sedangkan dari Inisial RS di temukan 1 paket Narkotika
jenis sabu di dalam kantong celana belakang.
Sementara itu terhadap terduga pelaku
M ketika dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat
setempat. Hasilnya Tim mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang
diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang
ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 3 (tiga)
linting yang diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang ditemukan di rumah
kontarakannya di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
"Ke 3 (tiga) terduga pelaku dan
barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Terhadap terduga pelaku F dan RS dijerat dgn pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat
1 huruf a 114 ayat 1, 132 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan
terduga pelaku M dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Desfi Arta (Rel/M)