Tanah Datar(SUMBAR),CR -Polisi Resort (Polres) Tanah Datar dari Satuan Reskrim bekerjasama dengan Polsek Tanjung Baru berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial N (46) yang diduga pelaku tindak pidana pencuri an.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari
Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta Selasa (25/05/2021)
memberikan keterangan N ditangkap karena Berawal dari laporan yang disampaikan
oleh seorang Ibu Rumah Tanggal (SM) yang beralamat di Jorong Ampaleh
Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.
Menurut Kassubag kronologi berawal pada
hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 pukul 21.00 WIB, sepulangnya dari Shalat Tarawih
bersama anaknya mendapati isi rumahnya sudah berantakan termasuk lemari pakaian
yang ada di dalam kamar. Kemudian mengetahui emas seberat 24 Gram, 3 unit Hand
Phone Android sudah tidak ada lagi, dan mengalami kerugian sebanyak
Rp51.000.000,-.
Selanjut nya Polsek Tanjung Baru
bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan
penyelidikan, dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian
emas berada di wilayah Bukittinggi.
Selanjutnya pada tanggal 18 mei 2021
pelaku dengan Inisial N Alamat Birugo Bukitinggi ditangkap di wilayah Birugo
kota madya Bukittinggi tanpa adanya perlawanan bersama barang bukti hasil
curiannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu
Syafri, SH juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku
merupakan Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk
Bui.
"Terduga Pelaku inisial N bersama
barang bukti sudah dibawah ke Polres Tanah Datar untuk Proses hukum selanjutnya
dan terhadap terduga pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH. (M)