Tanah Datar (SUMBAR),CR-Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE membuka Musyawarah Perencanaan Pem bangunan (Musrenbang) sebagai suatu proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Tanah Datar 2021-2026, yang digelar secara langsung dan virtual, Senin (24/05/2023) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Sumatra Barat.
Turut hadir dalam Musrenbang, Anggota
Wakil Ketua DPRD Saidani dan 13 anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda Tanah
Datar dan Padang Panjang, Plh Sekda Edi Susanto, SKPD, Kepala OPD, pimpinan
instansi vertikal, BUMN/BUMD, perwakilan Perguruan Tinggi, Camat, Walinagari,
serta undangan lainnya.
Untuk Narasumber melalui vidio Zoom
Rektor Universitas Yarsi Prof DR. Fasli Jalal, P.hd, Rektor Unand Prof DR
Yuliandri, Dosen sekaligus Direktur Nagari Development Center Unand Dr. Erigas
Eka Putra SH, MH, DPRD Sumbar Dapil Tanah Datar serta perantau dari Tanah
Datar.
Musrenbang di buka dengan sambutannya
Kepala Baperlitbang sekaligus panitia pelaksana Alpian Jamrah
menyampaikan RPJMD 2021-2026 merupakan acuan dasar dalam melaksanakan program-program
pembangunan selama lima tahun ke depan
"Dasar dari Musrenbang RPJMD Tanah
Datar adalah Permendagri No.86 tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Tata cara evaluasi rancangan
peraturan daerah Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, Serta Tata
cara perubahan rencana jangka panjang daerah," ujarnya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka
Putra dalam sambutannya didepan peserta langsung Musrenbang dan melalui vidio
Zoom menyampaikan, Musrenbang merupakan agenda strategis dalam rangka
penyelarasan penajaman klarifikasi dan kesepakatan
"Musrenbang merupakan proses
tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima
tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” Kata bupati
Bupati juga menjelaskan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan
Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang
RPJMD untuk dibahas bersama DPRD yang selanjutnya ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan selepas Kepala Daerah dilantik.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tanah
Datar Saidani dalam sambutannya menyampaikan, setelah Musrenbang selanjutnya
RPJMD dijabarkan ke dalam Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) berlaku 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlaku
satu tahun sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras dan
sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Saidani
Saidani, juga menambahkan dari segi
pandang DPRD merasa perlu adanya keseimbangan, menurutnya musrenbang selama ini
lebih banyak bersifat Seremonial, harusnya juga perlu tindakan dalam suatu
permasyalahan yang ada sehingga, visi dan misi bisa terwujut seperti telah
disampaikan Bupati, RPJMD 2021-2026 ini menjadi rujukan utama dalam perencanaan
dan pelaksanaan program di Tanah Datar," katanya. (M)