Menurut Wabup, PPID Kabupaten Dharmasraya telah dan terus
berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang selusas-luasnya
kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media. Baik
media website maupun akun media resmi. Hal ini, tidak dilakukan sendiri oleh
PPID Kabupaten Dharmasraya. Melainkan melibatkan seluruh badan publik, baik
perangkat daerah ataupun nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya.
"Kolaborasi
mewujudkan KIP yang transparans dimulai dari organisasi terkecil di tingkat
nagari. Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama ataupun PPID pembantu mempunyai
kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud
keterbukaan informasi," ungkap Wabup.
Kata Wabup lagi, masyarakat
sebagai pemohon informasi wajib dilayani dengan baik, sebagaimana di amanatkan
oleh undang-undang keterbukaan informasi publik. Informasi publik yang dimohon
oleh masyarakat ke PPID harus dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang
ada di Undang-undang KIP.
Yakni
informasi yang diminta bukanlah informasi yang bersifat rahasia atau
diperkecualian, sebagai informasi publik atau bukan juga merupakan informasi
yang apabila dibuka justru akan merusak kepentingan yang lebih
besar."Hakekatnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintahan ada karena kehendak rakyat. Untuk itu pemerintahan diadakan bukan
untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta
menciptakan kondisi yang diinginkan. Salah satu hak masyarakat sesuai dengan konstitusi
UUD 1945 adalah hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi
publik diwujudkan melalui pemerintahan yang terbuka agar tercipta pemerintahan
yang baik," pungkas Wabup. ( ST)