![]() |
Anggota DPRD Luwu Fraksi Partai Bulan Bintang Summang Syamsur,SE.,MM |
Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Luwu dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun 2020.belum ada pembahasan sampai saat ini,yang kini telah memasuki Pertengahan Bulan April Tahun 2021.
Pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.sudah jelas mengatur dalam Penyusunan dan Penyampaian LKPJ Bupati Setiap Kepala Daerah untuk melaporkan pertanggung jawaban kepada dihadapan Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tepat waktu yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Dan Lebih rincinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
Anggota Komisi III DPRD Luwu dari Fraksi Partai PBB,Summang,SE.,MM mengajak kita sebagai lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk selalu melaksanakan dan mengikuti perundangan-undangan Republik Indonesia yang berlaku,sebagai bentuk ketaatan maupun transparansi kinerja selama ini.
Lanjut"Summang juga berharap terjalin sinergitas antara lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan tupoksi masing-masing,yang dimana lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan sedangkan lembaga legislatif memiliki kewajiban sebagai pengawas.Ucapnya,Minggu,11/4
Sesuai aturan perundangan-undangan telah jelas tentang LKPJ Bupati (Kepala Daerah) harus menyampaikan ke DPRD,paling lambat 3 bulan setelah berakhir masa tahun anggaran yang akan dibahas oleh DPRD tapi sangat disayangkan,apa yang terjadi sampai saat ini LKPJ Bupati Luwu belum ada tanda-tanda pembahasan LKPJ Bupati Luwu tahun 2020.Ungkap"Abang SMS (Summang Syamsur)
Saat Media Realitakini menemui Abang SMS dikediamannya yang berada dikelurahan Padang Subur,Kecamatan Ponrang,Kabupaten Luwu.Wajar saya mempertanyakan hal tersebut kepimpinan DPRD karena saya sebagai Anggota DPRD Luwu yang duduk di lembaga legislatif, mengapa hal tentang LKPJ tahun 2020 belum ada pembahasan sampai saat ini kepada Ketua DPRD Luwu.
Padahal LKPJ Bupati tahun 2020 belum dilaporkan kepada DPRD,berarti rancangan program kegiatan tahun 2021 secara otomatis tak akan berjalan disemua sektor dan jika akan dilaksanakan program tahun 2021 yang telah dibahas maka secara tidak langsung,telah kita melanggar perundangan-undangan tentang pemerintahan daerah nomor 6 tahun 2008.Ucap"Summang kepada wartawan Media Realitakini
![]() |
Summang Syamsur,SE.MM |
Sekedar diketahui bahwa LKPJ Bupati (Kepala Daerah) harus dilaporkan dan di evaluasi oleh lembaga berwenang yang memiliki Tiga Unsur sebagai berikut
1.Evaluasi pelayanan publik, melihat sejauh mana kinerja penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan program maupun kegiatan yang memiliki syarat tepat sasaran dan tujuan yang jelas juga efektif dalam perencanaan setiap tahunnya.
2.Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah yang terkait dengan perolehan pendapatan,pengalokasian belanja daerah dan kinerja pembiayaan.
3.Evaluasi aspek politik yang lebih mengutamakan kepada peningkatan pengelolaan pemerintahan yang baik secara transparansi, Akuntabilitas dan indikator-indikator partisipasi.(Bahrun)