Padang Panjang( SUMBAR),CR-Guna perluasan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda), digelar seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (21/4) yang berlangsung secara virtual di Aula NDR Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pemerintah Kota Padang Panjang bersama
84 kabupaten/kota lainnya turut serta mengikuti kegiatan tersebut secara
virtual. Lingkup Pemko Padang Panjang dihadiri wali kota yang diwakili, Asisten
II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Asisten
III Bidang Administrasi Umum, Martoni, S.Sos, M.Si, Kepala Kantor Pajak Pratama
Bukittinggi yang diwakili, Kepala Kantor Pajak Padang Panjang, Akhiruddin, SH,
MM dan Kepala OPD terkait.
Iriansyah Tanjung menjelaskan,
perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, ruang
lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data perpajakan, pelaksanaan
pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, dan pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“Pendampingan dan dukungan kapasitas
dalam pengembangan SDM perpajakan tentu sangat kami harapkan dapat mendorong
peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor pajak di Kota Padang Panjang," ungkap
Iriansyah.
Iriansyah berharap, perjanjian kerja
sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan
data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data/atau
informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sekaligus mengoptimalkan pengawasan wajib pajak bersama.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian
Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK dan
Pemerintah Daerah mempunyai tujuan di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan
pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan serta
data atau informasi lainnya yang dibutuhkan, mengoptimalkan penyampaian data
serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.
“Melalui kerja sama ini baik Pemerintah
Daerah maupun DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk
pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data
izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data
usaha perikanan dan data usaha perkebunan yang ada di daerah,” ujarnya.
Suryo menambahkan, sebaliknya,
Pemerintah Daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan
daerah. Dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan.
(rifki)euangan, Suryo Utomo mengatakan, perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK
dan Pemerintah Daerah mempunyai tujuan di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan
pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan serta
data atau informasi lainnya yang dibutuhkan, mengoptimalkan penyampaian data
serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.
“Melalui kerja sama ini baik Pemerintah
Daerah maupun DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk
pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data
izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data
usaha perikanan dan data usaha perkebunan yang ada di daerah,” ujarnya.
Suryo menambahkan, sebaliknya,
Pemerintah Daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan
daerah. Dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan. (Abi)