Padang( SUMBAR),CR-Humas Polda Sumbar adakan jumpa pers tata cara pengunaan pemasangan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Kamis (29/4/2021).di lantai 4 Mapolda Sumbar Seperti diketahui sejak 23 Maret 2021 lalu sudah dilaunching di Sumatera Barat, pengaturan lalu intas sudah mengunakan ETLE. Dan dari 24 Maret – 6 April 2021.kepolisian Polda Sumbar langsung melakukan sosialisasi.
Untuk itu Humas Polda Sumbar dihimbau kepada seluruh msyarakat
yang mengunakan kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas
dalam mengemudi . Karena setiap pelangar an yang di lakukan oleh
pengemudi akan di rekam mata CCTV yang sudah di pasang 10 buah
Kamera ETLE Kota Padang
Hal ini dikatakan oleh Kaur penum Bidhumas AKP Gunawa Wibisono
dalam penyampaian rilis dihadapan awak media di Mapolda Sumbar Lebih lanjut AKP
Gunawa Wibisono mengatakan,” Dalam operasionalnya ETLE merekam semua aktivitas
lalulintas di lokasi pemasangan, semua larangan dan pelanggaran bagi pengendara
terekam secara otomatis. Selanjutnya proses dilakukan dengan cetak surat
informasi pelanggaran dan diteruskan oleh petugas kemudian melakukan konfirmasi
ulang dengan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalin melalui
petugas pos, jelasnya.
Dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan bukti pelanggar an
sekaligus aplikasi cara melakukan pembayaran.Bagi pelanggar akan menerima surat
konfirmasi tilang serta poto alat bukti pelanggaran, di dalamnya juga berisi
sebuah aplikasi yang terdapat didalamnya bagaimana cara melakukan pembayar an
denda tilang dimaksud”, ujarnya.( FL)