Padang (SUMBAR) Sebanyak 266 anggota Polri di Polda Sumbar dan jajarannya di Polres yang pernah ber masalah dengan narkoba, tadi pagi melaku kan penandatangan perjanjian untuk tidak menggunakan narkoba kembali. Pelaksana annya tersebut dilakukan secara langsung di Polda dan melalui video conference bagi yang di Polres.
Penandatanganan ini disaksikan langsung
oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dan Pejabat Utama Polda
Sumbar, Senin (26/4) di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Mapolda Sumbar.Selain
disaksikan oleh Kapolda, pada penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri
oleh keluarga dari anggota yang pernah bermasalah tersebut, baik orang tua,
istri dan anak-anaknya.
Dalam arahannya, Kapolda menyebut, hari
ini ia mengagendakan khusus untuk mengumpulkan anggota Polda Sumbar yang pernah
menyalahgunakan narkoba dan sudah melaksanakan sidang disiplin maupun kode
etik. “Pada kegiatan ini juga akan dilaksanakan penandatanganan pernyataan
untuk tidak menggunakan atau menyalahgunakan narkoba,” katanya dihadapan anggota
dan keluarganya.
Disebutkan, sejalan dengan program
prioritas Kapolri pada Transformasi Pengawasanan, sepanjang tahun 2021 ini
Polda Sumbar telah melakukan tes urine kepada 1.841 personel dan ditemukan
sebanyak 13 personel terindikasi positif menggunakan narkoba.
Dilanjutkannya, sebagai refleksi
bersama bahwa dari tahun 2015 sampai sekarang, personel Polda Sumbar yang telah
menjalani sidang disiplin dan kode etik adalah sejumlah 286 orang atau 2,9 %
dari jumlah personel Polda Sumbar yang berjumlah 9.861 orang. Dari jumlah
tersebut, yang telah diputus PTDH adalah 33 orang atau 11,5 %.
“Kondisi ini tentu sangat
memprihatinkan kita semua, mengingat bahwa kita masih perlu meningkatkan
pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Polri,” ucap Irjen Pol Toni.
Dalam mencegah penyalahgunaan narkoba
di kalangan anggota Polri sebut Irjen Pol Toni, Polda Sumbar telah melakukan
berbagai upaya, mulai dari pembinaan oleh para Kasatker, rehabilitasi, proses
disiplin dan kode etik dan mulai awal tahun 2021 ini, kita sudah mulai
memproses secara pidana terhadap anggota Polri yang memiliki hasil tes urine
positif mengkonsumsi narkoba.
“Ini merupakan komitmen saya dan telah
saya tegaskan beberapa kali pada berbagai kesempatan, kepada seluruh anggota
untuk senantiasa menghindari narkoba. Dan tidak ada toleransi bagi para
pengguna narkoba, mengingat dampak negatif yang sangat luar biasa baik bagi
individu maupun institusi Polri,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Lanjutnya, sejalan dengan penekanan
Kapolri bahwa untuk menekan penyalah gunaan narkoba di internal Polri dilakukan
dengan penerapan sanksi pidana dan PTDH. “Namun demikian dari aspek pembinaan,
saya masih memiliki harapan kepada saudara untuk memiliki masa depan yang lebih
baik,” ajaknya.
Oleh karena itu kata Kapolda, maka pada
kesempatan yang baik ini ia sengaja mengumpulkan anggota Polri yang berdasarkan
catatan pernah menyalah gunakan narkoba mulai dari tahun 2015 sampai tahun
2021.
“Sengaja saya mengundang saudara
bersama istri masing-masing dengan maksud agar komitmen anda dapat disaksikan
langsung oleh istri masing-masing dengan maksud istri anda adalah pengawas dari
niat untuk kembali menggunakan narkoba,” ujarnya.
“Oleh karena itu, jadikan momentum ini
untuk benar-benar berjanji kepada diri sendiri dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
untuk tidak akan pernah menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolda menambahkan.(
FL)