RealitaKini.Com-Kota Makassar,
Pemberlakuan Tilang Eletronik bagi pengguna ruas jalan yang melanggar di wilayah Kota Makassar,Provinsi Sulawesi Selatan.telah terpasang di sejumlah titik.
Berikut 16 Titik CCTV Pantauan Polrestabes Makassar melalui Electronic Trafic Law Enforcemen (ETLE) :
1. Jalan Kartini Jenderal Sudirman
(Di Dekat Pengadilan Negeri
Makassaar di bawah papan
reklame)
2. Jalan Nusantara (Dekat Coto
Nusantara)
3. Jalan Haji Bau (Depan Hotel UIT)
4. Jalan Sam Ratulangi (Depan PT
Antam)
5. Jalan Barombong (Ujung
Jembatan Barombong)
6. Jalan Sam Ratulangi (Arah Toko
Agung)
7. Jalan Aroepala
8. Jalan Ahmad Yani (Depan Bank
OCBC)
9. Jalan Gunung Bulusaraung
(Depan Erafone)
10.Jalan Urip Sumohardjo (Dekat
Jalan Pontiku mengarah ke Jalan
Bawakaraeng)
11. Jalan Urip Sumohardjo (Dekat
Jalan Pontiku mengarah ke Fly
Over)
12. Jalan Perintis Kemerdekaan
(Dekat STIMIK AKBA mengarah
ke MTOS)
13. Jalan Nusantara (Dekat Coto
Nusantara mengarah ke
Pelabuhan)
14. Jalan Perintis Kemerdekaan
(Perbatasan Makassar-Maros).
15. Jalan Perintis Kemerdekaan
(Dekat STIMIK AKBA mengarah
ke Unhas
16. Jalan Hertasning-Aroepala
(Dekat Indomaret Perbatasan
Gowa).
Bagi penguna ruas jalan yang melanggar berlalu lintas dan terlihat dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen) akan dikenakan denda bervariasi seperti tidak menggunakan sabuk pengaman disaat mengendarai dikenakan denda sebesar Rp.250.000,menerobos lampu lintas sebesar Rp.500.000 dan melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan sebesar Rp.500.000.(Bahrun)