Turut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal dan Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi.Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilaksanakan disela-sela Rapat Staf Bulanan Pemko Padang di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Balaikota, Aie Pacah, Senin (22/3/2021).
Dalam arahannya, Plt Wako menyampaikan bahwa dasar perjanjian kinerja tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Permepan Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, laporan Kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
"Perjanjian kinerja OPD tahun 2021 merupakan komitmen atau janji kepala OPD kepada kami kepala daerah (Wali Kota Padang) untuk mencapai target kinerja pada tahun 2021 melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan," jelasnya.
Hendri Septa menambahkan,sejatinya tujuan perjanjian kinerja pemerintah tahun 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
"Niat kita di tahun 2021 ini bagaimana memaksimalkan potensi yang ada untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat Kota Padang. Maka oleh sebab itu kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Padang untuk benar-benar serius dalam pencapaian kinerja sebagaimana yang ditetapkan demi kemajuan Kota Padang," sebutnya. (Mul).