RealitaKini.Com-SulSel,
BLT UMKM Segera Dibuka Lagi,Sesuai dengan pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 6 Tahun 2020.
Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya.
Persyaratan
BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM dan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
c. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
e. Mengajukan surat usulan calon penerima BPUM dari lembaga pengusul BPUM, pengusulan yang bisa diajukan oleh lembaga pengusul.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Untuk lebih jelas,Informasi Bantuan Produktif Usaha Mikro dapat dibuka website kementerian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah atau mendatangi kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di masing-masing Daerah.(Bahrun)
Tags:
Sulsel