Hal itu setelah dilakukan identifikasi dan pengembangan pengecekan
data Electronic Registrasi and Indentification (ERI) bekerjasama dengan Bea dan
Cukai. Sebagai tindak lanjut, papar Joko, perkara 5 unit moge tanpa dokumen
resmi tersebut akan segera dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai.Pasal yang
dikenakan terhadap kepemilikan moge bodong ini yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal
103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka kepemilikan moge bodong
ini, ungkap Joko, mengacu pada Pasal 263 KUHP pidana penjara 6 tahun. Pada
Pasal 103 dipidana penjara paling cepat 2 tahun dan paling lama 8 tahun /atau
pidana denda dengan paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu juga dirinci bahwa sebanyak 6 unit moge yang dalam
pemeriksaan memiliki izin serta dokumen sah dan dinyatakan lengkap, akan
dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Satu unit lainnya, tidak memiliki
dokumen kelayakan berlalulintas, sesuai pelanggaran UU Lalulintas, untuk
penindakan lebih dilimpahkan ke Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda
Sumbar.Sementara itu, 12 unit moge lainnya masih diamankan guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar
Hal dikatakan oleh Humas Polda Sumbar Turut
hadir dalam kesempatan konferensi pers ini, puluhan anggota TNI diantaranya
Kolonel TNI Wisnu dalam kapasitas mew Danrem 032/Wirabraja
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK,
menjelaskan, pengungkapan kepemilikan sebanyak 5 (lima) unit moge bodong ini
merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tindak pidana penganiayaan secara
bersama-sama atau pengeroyokan oleh sejumlah driver moge terhadap dua anggota
TNI di Bukittinggi pada 31 Oktober 2020 lalu. Diketahui, pengeroyokan terhadap
2 anggota TNI tersebut berawal dari insiden penyenggolanpada saat rombongan
"HOG Moge" di kota wisata tersebut.
"Setelah melalui proses hukum di Mapolres Bukittinggi,
beberapa orang anggota Hog Moge ditetapkan sebagai tersangka sekaligus
dilakukan penahanan terhadap mereka. Penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan
terhadap kelengkapan surat kendaraan moge yang diamankan di Mapolresta
Bukittinggi. "Dari pemeriksaan yang dilakukan, beberapa kendaraan didapati
tanpa memiliki proses impor yang sah, sehingga tidak memiliki surat bukti
kepemilikan," beber Satake.(M)