Padang (SUMBAR),CR-Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, “efektifitas perencanaan pembentukan Perda disusun dalam propemperda ditentukan seberapa besar Perda dibentuk bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat di daerah.
"Pembentukan
Perda mengutamakan aspek kualitas daripada kuantitasnya," ujar Suwirpen.
Menurut Suwirpen, pembentukan Perda tahun 2021 terdiri 17 Ranperda, 11 Ranperda
berasal dari Pemerintah Daerah dan 6 Ranperda merupakan usulan DPRD.
"Terimakasih
kepada Ketua dan juru bicara Bapemperda telah menyampaikan laporan penyusunan
Propemperda tahun 2021," ujar Suwirpen Suib. Sementara itu, Ketua
Bapemperda Hidayat mengatakan, penetapan skala prioritas idealnya memperhatikan
Ranperda yang urgen dimasuk kan dalam Propemperda.
"Apabila
terjadi pergeseran paradigma pembentukan peraturan perundang- undangan dalam
konsep Omnibus Law, dimana menjadi perhatian kualitas Perda dibentuk,"
ujar Hidayat.
Sementara
itu diwaktu yang sama, HM Nurnas Sekretaris Pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar
mengatakan, tujuan pembahasan tata tertib penyesuaian materi pengaturan
pelaksaan tugas, fungsi, hak dan ke wenangan DPRD dan anggota DPRDBsebelumnya
diatur Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 dengan perubahan regulasi dan
kebutuhan penguatan kelembagaan DPRD.
"Mengakomodir
pengaturan paripurna peringatan Hari Jadi Sumatera Barat," ujar HM
Nurnas.Menurut Nurnas, perubahan masa jabatan anggota DPRD yaitu selama 5 tahun
sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD,meskipun tanggal
berakhir masa jabatan anggota DPRD, belum dapat dilakukan pengucapan sumpah
/janji anggota DPRD yang baru.
"Apabila
pimpinan DPRD masa jabatan sebelumnya tidak hadir atau tidak terpilih kembali,
maka untuk mengisi kekosongan pimpinan rapat, pimpinan rapat diberikan kepada
anggota DPRD tertua dan termuda," ujar HM Nurnas.
Lanjut
HM Nurnas, penguatan kelembagaan fraksi, memasuk kan kewajiban Sekreatris DPRD
menyediakan staf Fraksi baik ASN, PPPK maupun staf disediakan fraksi dibiayai
APBD."Penambahan kewenangan Badan kehormatan untuk perlindungan dan
pelaksanaan hak imunitas Anggota DPRD," ujar HM Nurnas.(w/r)